Home » Berita Utama » Aliansi Masyarakat Loa Kulu Desak Pemerintah Cabut Izin PT BDAM

Aliansi Masyarakat Loa Kulu Desak Pemerintah Cabut Izin PT BDAM

Jumat,17 Juni 2022 08:28WIB

Bagikan : Array
Sekretaris Aliansi Masyarakat Loa Kulu, Jumadil Anwar. (Istimewa)

SINTESANEWS.ID – Aliansi Masyarakat Loa Kulu melayangkan surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) perihal penolakan Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM).

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Aliansi Masyarakat Loa Kulu, Jumadil Anwar. Ia menyebutkan bahwa HGU tersebut diduga telah merugikan negara, daerah, dan masyarakat.

Jumadil menerangkan, Kecamatan Loa Kulu merupakan salah satu wilayah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang menjadi lokasi dari penetapan berbagai macam izin maupun kawasan dari pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Dalam penetapan lokasi izin tersebut, ia menduga banyak terjadi kekacauan dan kekeliruan, sehingga tidak sedikit merugikan masyarakat setempat, bahkan telah merugikan daerah. “Namun hal tersebut luput dari pengawasan pemerintah,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/6/2022).

Pada tahun 2009, PT BDAM, perusahaan yang bergerak pada sektor perkebunan kelapa sawit, telah menerima perpanjangan izin HGU di sebagian wilayah Loa Kulu berdasarkan SK 59-HGU-BPN-RI-2009.

Dalam perpanjangan izin tersebut, tidak satu pun masyarakat mengetahuinya, sehingga banyak dari mereka yang telah lama menggarap dan mengelola lahan untuk kegiatan perkebunan dan persawahan harus bersengketa dengan pihak perusahaan, yang notabene masuk secara paksa dalam tanah garapan masyarakat secara turun-temurun.

Terlebih lagi, lanjut Jumadil, perusahaan pemegang izin HGU tersebut diduga telah menggadaikan lahan/izin yang diberikan oleh pemerintah dengan cara membangun kerja sama dengan perusahaan pertambangan batu bara untuk memanfaatkan lahan HGU, guna untuk kepentingan pertambangan batu bara.

Akibatnya, tanah masyarakat yang telah produktif melalui tanaman perkebunan dan persawahan secara paksa digusur oleh perusahaan tambang, yaitu PT Multi Harapan Utama (MHU). “Dengan dalih didasari atas Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) antara kedua perusahaan,” terangnya.

Ia menduga perusahaan-perusahaan tersebut menyusun rencana palsu untuk mendapatkan izin, kemudian izin yang didapatkan itu digunakan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi dan korporasi dengan menjadikan masyarakat sebagai korban.

“Hal tersebut jelas-jelas telah menipu negara dengan tidak menjalankan amanah perizinan sebagaimana mestinya,” tegas dia.

Hal ini mendorong pihaknya menyampaikan kepada pemerintah agar menolak perpanjangan atau bahkan mencabut izin dari pemegang HGU, khususnya PT BDAM.

Dia juga berharap agar ke depan pemerintah pusat tidak lagi sekedar bernegosiasi menentukan lahan di atas meja. “Tapi harus betul-betul memastikan bahwa kebijakan dan keputusan yang dikeluarkan dilaksanakan dengan sebenarnya dan tanpa merugikan masyarakat,” tutup Jumadil. (*)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK