Home » Daerah » Kutai Kartanegara » Busur Kukar Tagih Janji Bupati Edi Damansyah terkait Penertiban Tambang Ilegal

Busur Kukar Tagih Janji Bupati Edi Damansyah terkait Penertiban Tambang Ilegal

Rabu,13 Juli 2022 09:51WIB

Bagikan :
Koordinator Lapangan Aksi Busur Kukar Muhammad Kaisar berorasi di Halaman Kantor Bupati Kukar. (Mursid Mubarak/Sintesa News)

SINTESANEWS.ID – Bubuhan Suara Rakyat (Busur) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati Kukar pada Selasa (12/7/2022). Mereka menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar yang tak kunjung mengambil tindakan tegas terkait masih maraknya pertambangan ilegar di Kukar.

Koordinator Lapangan (Korlap) Muhamad Kaisar menyampaikan bahwa aksi tersebut hadir disebabkan keresahannya selama ini, pasalnya sampai detik ini pertambangan ilegal masih meraja lela dan tidak ada penindakan dari otoritas terkait.

Kaisar juga menyebut bahwa aksi tersebut merupakan upaya menagih janji Bupati yang mengaku siap menertibkan tambang ilegal di Kukar.

“Hal ini juga berkaitan dengan janji politik Bupati Edi Damansyah pada kampanyenya dalam Pilkada 2019 silam yang menyebut bahwa akan menertibkan semua penambangan ilegal yang ada di Kutai Kartanegara, namun setelah dua tahun memimpin Kukar, realisasi dari janji tersebut masih nihil,” tegasnya.

Ia melanjutkan bahwa hasil dari tambang ilegal tersebut diduga diangkut menggunakan jalan umum. Tentunya, lanjut Kaisar, aktivitas tersebut selain merusak lingkungan, juga membuat jalan-jalan yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) cepat rusak, serta berakibat terhadap fasilitas publik yang hancur dan kesehatan masyarakat terganggu.

“Karena setiap hari biasanya masyarakat menghirup udara segar, tapi dengan adanya aktivitas tersebut masyarakat disuguhi dengan udara-udara kotor/debu yang cukup tebal,” imbuhnya.

Pertambangan yang dilakukan secara ilegal tersebut tentunya mengesampingkan regulasi-regulasi yang berlaku, mulai dari jaminan reklamasi, kewajiban reklamasi dan ketentuan Amdal dari sebuah pertambangan.

“Hal ini mengakibatkan makin banyaknya sisa-sisa lubang tambang yang menganga dan mengancam keselamatan warga sekitar,” ujar aktivis muda itu.

Kata Kaisar, sejumlah penambang di beberapa tempat di Kukar diduga secara terang-terangan dan terbuka menambang di sekeliling pemukiman warga, dan terkesan hanya dibiarkan oleh para penegak hukum dan pemerintah.

“Akibatnya rumah-rumah warga di sekitar tambang ilegal terancam mengalami longsor yang  sewaktu-sewaktu bisa terjadi,” tambah Kaisar.

Ia menguraikan, aktivitas tambang ilegal telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, tambang ilegal juga melanggar Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 Pasal 6 ayat 1 dan 2, yang berkaitan dengan larangan dan kewajiban yang di mana setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang menggunakan jalan umum.

Dalam aksi tersebut, Busur Kukar menyampaikan tuntutan di antaranya, pertama, meminta Bupati Kukar segera menertibkan aktivitas pertambangan ilegal.

Kedua, meminta Bupati Kukar agar berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menuntaskan masalah tambang ilegal di Kukar.

Ketiga, segera mengagendakan pertemuan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna membahas persoalan tambang ilegal di Kukar.

Sementara itu, Koordinator Busur Kukar Risal Bakri menyampaikan bahwa dalam aksi tersebut pihaknya ditemui oleh Asisten I Setkab Kukar, namun pihak Busur Kukar menolak untuk ditemui oleh pejabat selain dari Bupati.

Risal menegaskan, Busur akan menggelar aksi-aksi lanjutan apabila tuntutan yang disampaikan Busur Kukar tidak ditanggapi oleh Pemkab Kukar. (*)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK