SINTESANEWS.ID – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap produktif selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pengurangan Jam Kerja selama Ramadan.
Meski begitu, Samsun meminta agar kebijakan tersebut tidak dijadikan sebagai penghalang untuk melayani masyarakat.
“Pembatasan jam kerja kepada ASN yang hanya enam jam tidak serta mereka bekerja dengan santai. Namun mesti mengoptimalkan bagaimana dengan jam kerja terbatas, namun pelayanan publik juga maksimal,” ucap Samsun, Jumat (24/3/2023).
Ia melanjutkan, meski jam kerja hanya delapan jam sehari, jika diisi dengan waktu yang tidak produktif, malah tidak optimal.
Contohnya, terlalu banyak memakan waktu istirahat, bahkan dipakai untuk bermain catur. Hal ini dinilainya tidak akan produktif.
“Pembatasan jam kerja ASN ini hanya berlaku dalam rangka Ramadan, tentunya kita di Kaltim akan menyesuaikan,” ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa selama bulan Ramadan, walaupun ada pengurangan jam kerja, hal itu tidak boleh mengurangi produktivitas setiap pekerja.
Pola pikir mesti diubah, yakni berbasis pada kinerja, bukan kuantitas waktu. Sebab percuma jam kerja yang panjang jika lebih banyak dihabiskan untuk pekerjaan yang sia-sia.
“Percuma saja dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore kalau cuman terbuang untuk bermain game di kantor. Hal seperti ini yang tidak produktif sama sekali. Intinya di performa kerja. Kalau ibadahnya kuat, saya yakin produktifnya juga kuat,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 6 Tahun 2023, instansi pemerintah memberlakukan lima hari kerja selama bulan Ramadan.
Pada Senin sampai Kamis jam kerjanya dari pukul 08.00 Wita hingga 15.00 Wita. Sementara waktu istirahatnya pukul 12.00 Wita sampai pukul 12.30 Wita.
Namun, pada hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 Wita hingga 15.30 Wita. Sedangkan waktu istirahatnya pukul 11.30 Wita hingga pukul 12.30 Wita.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah adalah lima atau enam hari kerja selama Ramadan.
ASN harus memenuhi minimal 32,5 jam pekerjaan per minggu. Jam kerja tersebut sesuai zona waktu wilayah setiap instansi pemerintah. (adv)