SINTESANEWS.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim resmi mendapatkan penambahan waktu tentang penyampaian laporan hasil kerja Pansus Raperda tentang Kesenian Daerah.
Ketua Pansus Raperda Kesenian Kaltim Sarkowi V Zahry mengaku membutuhkan referensi dari beberapa daerah lain yang telah memiliki regulasi serupa untuk merampungkan Raperda tersebut.
“Kita berharap dengan penambahan waktu selama satu bulan dapat dimanfaatkan dengan baik selama berlangsungnya pembahasan Perda tersebut. Hal itu berkaitan dengan beberapa perubahan yang nantinya akan dilakukan,” katanya, Kamis (20/10/2022).
Dalam merampungkan Raperda tersebut, pihaknya perlu mendalami draf serta melaksanakan uji publik dan konsultasi akhir dengan Kementerian Dalam Negeri.
Sebab, Raperda Kesenian Daerah akan berubah menjadi Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah. “Sebelum semua itu disahkan, beberapa tahapan perlu dilakukan dalam pembentukan Perda itu,” tutur Sarkowi.
Politisi Partai Golkar itu berharap ke depan timbul kepedulian dalam pengembangan sektor kebudayaan daerah serta aturan tersebut mampu memberikan perlindungan terhadap kebudayaan Kaltim.
“Upaya ini tidak lain untuk menghindari adanya pihak lain yang mengakui seni dan budaya kita. Jadi, ada unsur perlindungan dan tidak bisa lagi diklaim,” bebernya.
Sejumlah substansi dalam aturan tersebut mengalami penambahan. Pansus pun akan mengakomodir 10 objek kebudayaan di Bumi Mulawarman.
“Seperti tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, bahasa, ritus, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional dan seni,” tambahnya.
Diketahui, Kaltim merupakan provinsi yang memiliki kekayaan seni dan budaya. Selain sebagai daerah yang memiliki riwayat sejarah kerajaan tertua di Nusantara, Kaltim juga memiliki kekayaan seni dan budaya karena dihuni oleh masyarakat yang sangat beragam dari berbagai suku di Indonesia.
Setiap suku di Kaltim telah membentuk kekayaan seni dan budayanya tersendiri, khususnya suku-suku asli seperti Kutai dan Dayak, yang bermukim di berbagai daerah di Kaltim. (adv/pc)