SINTESANEWS.ID — DPRD Kalimantan Timur menilai bahwa perubahan status hukum Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola serta meningkatkan kinerja badan usaha milik daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menyebut bahwa transformasi tersebut diharapkan mampu menjadi pendorong percepatan kerja sekaligus menciptakan pengelolaan bisnis yang lebih profesional.
“Walaupun proses perubahan status masih berjalan, operasional Perseroda seperti MBS dan MMP tetap berlangsung,” kata Firnadi.
Ia menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan menjadi landasan bagi peningkatan performa kedua perusahaan tersebut.
Sebagai contoh, MMP terus melanjutkan pengerjaan Proyek Strategis, sementara MBS tetap aktif melakukan berbagai kerja sama di sektor bongkar muat dan kepelabuhanan.
Firnadi menilai langkah-langkah tersebut menunjukkan komitmen Perseroda untuk terus meningkatkan kinerja seiring dengan proses penyesuaian kelembagaan.
Dengan pengawasan DPRD, ia berharap transformasi ini dapat menghadirkan efisiensi, profesionalitas, dan keberlanjutan bisnis yang lebih kuat, serta memastikan Perseroda tetap memainkan peran penting dalam pembangunan ekonomi Kalimantan Timur.(IA/ADV/DPRDKaltim)
































