Home » Berita Utama » Himah Kukar Desak Pemerintah Lakukan Enclave dan Evaluasi Perizinan PT. BDAM di Loa Kulu

Himah Kukar Desak Pemerintah Lakukan Enclave dan Evaluasi Perizinan PT. BDAM di Loa Kulu

Sabtu,14 Oktober 2023 01:45WIB

Bagikan : Array
Bentangan spanduk penolakan izin HGU PT BDAM di depan Gedung DPRD Kaltim.

SINTESANEWS.ID – Kutai Kartanegara (Kukar) merupakan salah satu kabupaten di Kaltim yang menjadi lokasi dari penetapan berbagai macam izin usaha pertambangan, perkebunan termasuk HGU oleh pemerintah daerah maupun pusat.

Ketua Himah Kukar, Ary menyebutkan dari sejumlah izin yang dikeluarkan terdapat beberapa kekeliruan bahkan kekacauan. Salah satunya perpanjangan izin HGU PT. Budi Duta Agro Makmur (BDAM) di Kecamatan Loa Kulu Kukar.

Menurutnya, pada tahun 2009 lalu PT. BDAM merupakan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan memiliki SK untuk menggarap lahan di sebagian wilayah Loa Kulu.

Namun, izin perpanjangan HGU melalui SK nomor 59-HGU-BPN-RI-2009 tersebut disayangkan tidak di sosialisasikan secara baik kepada masyarakat sehingga masyarakat dalam hal ini khususnya pemilik lahan yang sudah duluan menggarap lahan, menanam pohon karet dan persawahan sejak tahun 1978 tidak mengetahui terkait perizinan ini.

“Ini sangat kacau dan keliru. Kami merasa izin ini sangat merugikan masyarakat bahkan merugikan daerah, sehingga Pemerintah wajib mengevaluasi perizinan PT BDAM dan segera mengeluarkan lahan masyarakat (enclave) dari areal HGU tersebut karna kami juga mendapat informasi bahwa tuntutan ini sudah disuarakan sejak lama oleh masyarakat setempat melalui Aliansi Masyarakat Loa Kulu Tolak HGU namun belum ada tindak lanjut yang konkrit” kata Ary.

Akibat izin itu, masyarakat kerap di intimidasi dan diancam tak kala bersengketa dengan pihak perusahaan ketika mempertahankan lahannya. Padahal tidak ada ganti rugi atau pembayaran apapun kepada pemilik lahan tersebut.

“Lahan masyarakat yang dikelola secara turun temurun ini cenderung diambil secara paksa oleh pihak perusahaan akibat izin yang keliru tadi, ” jelasnya.

Parahnya, kata Ary, perusahaan pemegang izin HGU tersebut diduga menggadaikan lahan yang diberikan oleh pemerintah dengan cara membangun kerja sama dengan perusahaan pertambangan batubara.

Lahan yang awalnya untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit itu seiring berjalannya waktu malah dijadikan tempat untuk menggali batu bara.

Akibat aktivitas itu, kebun dan sawah masyarakat yang telah ditanami pun hancur karena digusur paksa oleh perusahaan tambang dalam hal ini PT Multi Harapan Utama atau MHU.

“Dalihnya adalah adanya Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama antara kedua perusahaan namun nyata-nyata berimbas negatif bagi masyarakat,” sesalnya.

Ary menduga kedua perusahaan tersebut sudah menyusun rencana khusus untuk mendapatkan izin yang ke depannya akan dipergunakan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi dan korporasi dengan menjadikan masyarakat sebagai korban.

“Ini jelas-jelas sesuatu yang tidak benar karna tidak sesuai dengan mekanisme perizinan sebagaimana mestinya,” tegas dia.

Atas dasar itu, ia mendorong Pemkab Kukar untuk berpihak kepada masyarakat dan menolak perpanjangan bahkan mencabut izin dari pemegang HGU di wilayah Loa Kulu khususnya PT BDAM.

“Kami minta Pemkab Kukar turut serta menyelesaikan permasalahan ini. Jangan dibiarkan berlarut-larut ya. Sudah cukup warga Loa Kulu terkebiri hak-haknya atas lahan akibat kewenang-wenangan perizinan HGU. Kepada BPN Kaltim kami mendesak agar tuntutan kami dan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Loa Kulu dapat segera ditindaklanjuti. Perizinan PT. BDAM harus segera di evaluasi dan lahan masyarakat segera dikeluarkan dari kawasan HGU PT. Budi Duta Agro Makmur,” pungkasnya. (au)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK