Home » Daerah » Kutai Kartanegara » Baharuddin Demmu: Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2021 Tak Berpihak kepada Rakyat

Baharuddin Demmu: Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2021 Tak Berpihak kepada Rakyat

Minggu,6 November 2022 10:34WIB

Bagikan : Array
Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Humas DPRD Kaltim)

SINTESANEWS.ID – Baru-baru ini, Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu melakukan kunjungan dan sosialisasi peraturan daerah di Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam kesempatan tersebut, Bahar menjelaskan berbagai persyaratan dalam pengajuan bantuan keuangan lewat DPRD Kaltim.

Ia mengawali pembicaraannya dengan menceritakan kegagalan seorang warga dalam mengajukan bantuan seiring penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2021.

Kata dia, setiap bantuan yang diajukan masyarakat Kukar akan dititipkan kepada Pemprov Kaltim atau Pemkab Kukar.

“Skemanya, kalau dia kabupaten, ada yang namanya bantuan keuangan. Bantuan keuangan itu diatur dalam Pergub Nomor 49 Tahun 2021,” jelasnya.

Politisi Partai Amanat Nasional ini menegaskan bahwa Pergub tersebut tidak berpihak kepada masyarakat Kaltim.

Pasalnya, Pergub itu menghambat wakil rakyat untuk membantu masyarakat Kaltim. “Kenapa dia menghambat? Hanya ada satu pasal yang menghambat, yaitu Pasal 5 ayat 4,” terangnya.

Pasal tersebut menegaskan bahwa bantuan keuangan minimal bernilai Rp 2,5 miliar. Melalui pasal ini, apabila terdapat kepala desa yang mengusulkan perbaikan infrastruktur jalan kurang dari nilai tersebut, maka secara otomatis akan tertolak.

“Karena dia harus minimal Rp 2,5 miliar. Inilah yang membuat bantuan Rp 1,8 miliar ke Kukar, pada saat dikirim ke kabupaten, tiba-tiba ditolak karena Pergub itu,” katanya.

Bahar mengaku sudah sering mengkritik Pergub tersebut di media massa. Lontaran kritik secara langsung di DPRD Kaltim saat rapat pun acap disampaikannya kepada perwakilan Pemprov Kaltim.

Ia juga mengaku hendak mengkritik Pergub ini secara langsung kepada Gubernur Kaltim Isran Noor. “Tetapi, inilah Gubernur yang paling jarang mau ke DPRD,” ungkapnya.

Kata dia, pengesahan APBD Kaltim hingga pertanggungjawaban LKPJ Gubernur Kaltim tak pernah dihadiri oleh Gubernur Kaltim.

“Kemarin sudah pernah dibatalkan paripurna karena Gubernur tidak datang. Teman-teman bersepakat untuk batalkan paripurna itu,” bebernya. (adv/mb)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK