Home » Berita Utama » Gaji Perangkat Desa Dibayar setiap Tiga Bulan, Kepala DPMD Kukar Beberkan Penyebabnya

Gaji Perangkat Desa Dibayar setiap Tiga Bulan, Kepala DPMD Kukar Beberkan Penyebabnya

Selasa,24 Mei 2022 08:34WIB

Bagikan : Array

Kukar, sintesanews.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menanggapi instruksi Presiden Jokowi terkait gaji kepala desa yang mesti dibayar setiap bulan.

Selama ini, gaji perangkat desa dibayar per tiga bulan sekali. Hal ini dianggap lambat oleh para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Keluhan ini disampaikan mereka saat bertemu Presiden Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, pada 29 Maret 2022.

Arianto menjelaskan bahwa ada proses yang harus dipahami oleh perangkat desa terkait penggajian mereka.

Gaji kepala desa dan perangkatnya sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dalam anggaran desa tersebut masuk pos-pos anggaran, termasuk gaji, yang biasa disebut dengan penghasilan tetap (siltap).

“Nah, ini di ketentuan untuk realisasi APBDes itu ada ketentuan tahapan. Diberikan per tahapan: tahap satu, dua, dan tiga. Tahap satu itu diberikan sebesar 30% dari total anggaran APBDes-nya dia. Tahapan satu ini bulan Januari, Februari, dan Maret,” terangnya, Selasa (24/5/2022).

Ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat lewat Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi penghambat lancarnya gaji kepala desa dan perangkatnya.

“Dana transfer paling cepat di Februari. Kalau seandainya di Januari siap dokumennya pemerintah desa, maka secepatnya juga desa bisa ambil gaji selama tiga bulan itu,” sebutnya.

Mantan Camat Muara Wis ini juga menyinggung soal ketidaksiapan desa untuk mengurus dokumen jika anggaran disalurkan setiap bulan karena dokumennya sama dengan yang diajukan per tahap.

“Jadi, teman-teman desa hanya mengurus gaji saja, tetapi yang paling prinsipil itu ketersediaan dana kita. Harus menunggu dari pusat,” jelasnya.

Ia juga sedang berupaya menyimulasikan banyak mekanisme agar seluruh pemerintah desa di Kukar bisa lebih mudah dalam mencairkan gaji mereka.

Ketika dana tersedia dan dokumennya lengkap, pemerintah desa cukup menerimanya di rekening desa.

“Tidak lagi mengambil gaji harus datang di kabupaten. Ini masih kita komunikasikan seperti apa regulasinya yang bisa mengakomodir mekanisme seperti itu,” imbuhnya.

Arianto juga mengantisipasi terjadinya kecemburuan sosial di desa. Pasalnya, bukan hanya gaji perangkat desa yang dibayarkan dari siltap.

Ada juga bantuan-bantuan keuangan serta operasional lembaga kemasyarakatan seperti RT, guru ngaji, petugas kebersihan, petugas fardukifayah, dan petugas sosial lainnya. Gaji mereka juga harus dibayarkan setiap bulan.

“Informasi dari kepala desa, kalau gajiannya tidak bersamaan dengan perangkat desa, maka akan menimbulkan masalah juga: kecemburuan,” katanya.

DPMD Kukar mendorong agar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa mendapatkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) mereka sehingga bisa menjadi desa mandiri.

“Desa mandiri maksudnya adalah desa yang bisa membiayai kebutuhan desa dari PADes tersebut, tetapi dana dari kabupaten tetap juga diberikan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Halimatu

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK