Home » Berita Utama » Bupati Kukar “Kasih Hadiah” Motor untuk Ketua RT, Netizen: Lebih Baik Dipakai Buat Bantu Warga Kurang Mampu

Bupati Kukar “Kasih Hadiah” Motor untuk Ketua RT, Netizen: Lebih Baik Dipakai Buat Bantu Warga Kurang Mampu

Sabtu,9 April 2022 07:33WIB

Bagikan :

Kukar, sintesanews.id – Program Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) tentang bantuan Rp 50 juta per RT sudah mulai dicairkan pada 28 Maret lalu.

Ketentuan terkait program tersebut termuat dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepala Desa (BKKD).

Pemberitaan sintesanews.id baru-baru ini tentang pengadaan motor untuk RT melalui dana Rp 50 juta per RT program Bupati Kukar itu menuai komentar yang beragam dari warganet Kukar.

Sejumlah warganet memberikan kritikan dan penolakan, namun tidak sedikit yang mendukung kebijakan tersebut.

Komentar penolakan datang dari akun Facebook bernama Encek Jasma. Ia menyebut bahwa alih-alih digunakan untuk membeli motor, lebih baik dana tersebut digunakan untuk membantu warga kurang mampu.

“Daripada beli kendaraan, lebih baik untuk bantuan warga, sembako setiap RT dan warganya, untuk memperbaiki ekonomi warga kurang mampu,” sebut akun Encek yang dikutip sintesanews.id, Sabtu (9/4/2022).

Pemilik akun Kang menyebut bahwa sebagian besar RT sudah mempunyai kendaraan, sehingga anggaran itu lebih baik digunakan untuk hal lain.

“Sebagian besar RT sudah punya alat kendaraan masing-masing. Mungkin dananya lebih tepat untuk kebutuhan warganya di sekitaran RT itu,” tambah Kang.

Akun dengan nama Muhammadun menyampaikan penolakannya terhadap program itu. Sebab, menurutnya, pelaksanaan tugas Ketua RT tidak membutuhkan mobilitas tinggi.

“Keenakan RT dong dapat motor, jalan rusak gak pernah diperhatikan. Gak setuju kalau RT dapat motor, tugas RT lo apa, gak kemana-mana, dirumah aja,” timpal Muhammmadun.

Kendati demikian, beberapa warga mendukung kebijakan pembelian motor untuk RT tersebut. Pemilik akun dengan nama Taupik menjelaskan bahwa penggunaan BKKD Program Pembangunan Berbasis RT tersebut dicairkan dua tahap.

Kata dia, tahap kedua bisa dicairkan hanya jika Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana tahap pertama sudah dilakukan.

“Penggunaan dananya diatur oleh Peraturan Bupati. Ada skala prioritas di situ, salah satunya pengadaan motor inventaris maksimal 125 cc dan atau mesin perahu maksimal 9PK (kendaraan darat dan air ini milik pemerintah berplat merah,” terangnya.

Lalu, pemilik akun dengan nama Aspia menuturkan bahwa kebijakan pembelian motor untuk RT merupakan hal yang wajar, khususnya bagi RT yang berada di pedalaman.

“Kurang tepat menurutmu yang di kota, kalau di desa yang jalannya bergoyang dan jauh itu tepat serta wajar,” katanya.

Kemudian pemilik akun Aneka menimpali bahwa RT mesti memiliki alat kelengkapan transportasi maupun komunikasi, guna menunjang kinerjanya sebagai RT.

“Laptop, motor, HP android pak RT wajib punya,” sebutnya. (*)

Penulis: Mursid Mubarak

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK