Home » Berita Utama » Sunggono: Pemkab Kukar Tidak Persulit Izin Cuti ASN yang Ingin Jadi Calon Kepala Desa

Sunggono: Pemkab Kukar Tidak Persulit Izin Cuti ASN yang Ingin Jadi Calon Kepala Desa

Senin,25 Juli 2022 11:08WIB

Bagikan : Array
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono. (Istimewa)

SINTESANEWS.ID – Media ini berusaha menemui Bupati Edi di kantornya pada Kamis (14/7/2022) pukul 11.00 Wita untuk menjawab sejumlah pernyataan yang disampaikan Ahmad Taufik, ASN yang tak mendapatkan izin cuti untuk menjadi Calon Kepala Desa Segihan.

Namun, seorang staf di Kantor Bupati Kukar menyebut bahwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar di era kepemimpinan Rita Widyasari itu sedang dinas luar. Hal ini pun dibenarkan oleh Sekda Kukar, Sunggono.

Awak media sintesanews.id pun meminta tanggapan Sunggono. Saat ditemui di ruangannya, dia menegaskan bahwa dirinya belum mengetahui surat pengajuan cuti dari Taufik untuk menjadi Calon Kepala Desa Segihan.

“Saya belum bisa ngasih tanggapan apakah berkasnya sudah diajukan apa belum,” tegasnya.

Sebelum diberi tahu media ini, dia mengaku belum mengetahui terdapat ASN dari Dinsos Kukar yang mengajukan izin cuti untuk menjadi Calon Kepala Desa Segihan.

Ketika disebut bahwa yang bersangkutan pernah berkomunikasi dengannya, dia pun berkilah bahwa tak semua nama ASN dihafalnya. “Saya kan enggak hafal namanya. Saya juga enggak hafal orangnya siapa-siapa saja,” tegasnya.

Saat disinggung bahwa Taufik mengenalnya, bahkan pernah bertemu secara langsung dengannya, Sunggono mengaku tidak mengenal yang bersangkutan.

“Kalau dibilang kenal dengan saya, kenapa tidak dibantu? Saya kan enggak ada hubungan dengan like and dislike,” katanya.

Dia menjelaskan, terdapat perbedaan permohonan surat izin cuti ASN dengan izin untuk mengikuti Pilkades Kukar. Pemda Kukar, sambung Sunggono, tidak memberikan izin terhadap yang bersangkutan karena belum terpenuhi syaratnya.

“Iya, pasti belum terpenuhi syaratnya,” ujar dia.

Sunggono menerangkan, dalam Perda Kukar, kewenangan memberikan izin cuti terhadap ASN yang ingin mengikuti kontestasi Pilkades berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Namun, syarat utama pemberian izin cuti tersebut berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di mana yang bersangkutan menjalankan tugas sehari-hari.

“Di antara yang kita pertimbangkan adalah apakah memang analisis jabatan, analisis beban kerja yang ada di OPD yang bersangkutan itu, memang masih memperbolehkan bisa yang bersangkutan ikut cuti atau enggak,” urainya.

“Kalau enggak, ya enggak bisa (dikasih izin cuti). Misalnya kita sekarang jelas-jelas berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, ada beberapa OPD yang masih kekurangan: Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, kemudian pertanian dalam arti luas,” sambungnya.

Pertimbangan lain yakni analisis dari OPD atau dalam hal ini Dinsos Kukar terhadap kinerja Taufik selama bertugas sebagai abdi negara.

“Kalau orang itu, meskipun formasinya ada, maksud saya formasinya memungkinkan dia untuk cuti, tapi ketika dia cuti untuk menjadi kepala desa, apalagi ketika dia menjabat sebagai ASN atau berkedudukan sebagai ASN, dia tidak menunjukkan kinerja yang baik, bisa saja enggak diizinkan,” urainya.

Pertimbangan-pertimbangan obyektif tersebut, lanjut Sunggono, telah dipertimbangkan oleh Pemkab Kukar dalam memberikan izin terhadap sejumlah ASN yang ingin meramaikan kontestasi Pilkades Kukar.

“Setiap tahun kebijakannya berbeda. Masa harus sama, terus copy paste? Di sini saja saya baru ikut rapat tentang ASN. Itu kan dinamis kebijakannya. Tergantung seperti apa dinamika yang ada di daerah. Enggak bisa digeneralisasi harus sama secara total,” tegasnya.

Terkait permintaan Bupati Edi agar Taufik mengajukan pensiun dini, Sunggono mengatakan, hal itu bisa jadi karena pertimbangan agar tidak mengganggu kinerja yang bersangkutan, baik sebagai calon kepala desa maupun ASN di Dinsos Kukar.

“Ya, enggak masalah kan (diminta pensiun dini)? Sah-sah saja. Boleh-boleh saja, daripada nanti misalnya mengganggu kinerja yang bersangkutan atau mengganggu kinerja pemerintah daerah,” ujar Sunggono.

Dia mengaku bahwa hingga saat ini terdapat beberapa orang ASN yang mengajukan izin cuti untuk menjadi calon kepala desa di Pilkades serentak tahun 2022. Beberapa ASN telah mendapatkan izin cuti. Namun, ia tidak mengingat dengan baik jumlahnya.

“Berdasarkan analisis beban kerja, analisis jabatan, kemudian kesepakatan dengan OPD yang bersangkutan, ya kita izinkan. Jadi, ada tahapannya,” jelas dia.

Sunggono menegaskan, Pemkab Kukar tidak mendasarkan pemberian ataupun penolakan izin cuti ASN untuk menjadi calon kepala desa karena pertimbangan suka dan tidak suka (like and dislike).

“Enggak ada like and dislike. Enggak boleh berpikir kayak gitu. Haknya kan sama. Ini kan kepentingan-kepentingan pemerintah daerah, kepentingan organisasi, enggak ada kepentingan like and dislike. Apa hubungannya dengan kami like and dislike? Enggak ada. Kepentingan daerah yang lebih besar yang kita pikirkan,” tegasnya.

Sunggono pun menyimpulkan bahwa belum keluarnya izin cuti yang bersangkutan karena terdapat pertimbangan kepentingan daerah. Pihaknya pun tidak pernah mempersulit ASN untuk mendapatkan izin cuti.

“Enggak ada dipersulit. Kalau memang bisa, kenapa kita persulit? Malah kita mau ASN kita untuk kepentingan daerah. Oh, ini ada peluang untuk memajukan daerah; oh, bagus saja; kenapa dipersulit kalau memang bisa dipermudah?” pungkasnya. (*)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK