Home » Daerah » Samarinda » Pansus DPRD Usulkan Revisi Raperda RTRW Kaltim Segera Disahkan di Rapat Paripurna

Pansus DPRD Usulkan Revisi Raperda RTRW Kaltim Segera Disahkan di Rapat Paripurna

Senin,27 Februari 2023 12:19WIB

Bagikan : Array
Ketua Panitia Khusus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Istimewa)

SINTESANEWS.ID – DPRD Kaltim berencana mengesahkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (27/2/2023).

Kata dia, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan persetujuan substansi revisi RTRW Kaltim 2022-2024.

“Setelah persetujuan ini sendiri telah terbit dari pemerintah pusat, DPRD Kaltim akan segera menjadwalkan pengesahan dalam rapat paripurna,” papar Bahar.

Bahar mengatakan bahwa persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN telah terbit pada 8 Februari 2023.

Sebagai informasi, Gubernur Kaltim Isran Noor telah bersurat ke DPRD pada 15 Februari lalu menyangkut persetujuan substansi tersebut.

Lebih lanjut, hasil persetujuan substansi yang dikeluarkan kementerian secara garis besar tidak ada lagi yang mesti diperbaiki dalam dokumen RTRW Kaltim.

Sehingga, ia mendorong RTRW ini segera disahkan. “Pansus sendiri akan segera melaporkan hasil kinerja akhir Pansus kepada unsur Pimpinan DPRD Kaltim guna ditetapkan,” jelasnya.

Pada tahapan akhir, pimpinan dewan akan menjadwalkan pelaksanaan paripurna persetujuan Raperda RTRW Kaltim.

Karena sudah melalui berbagai tahapan dalam melaksanakan revisi Perda RTRW Kaltim ini, pimpinan dewan akan menjadwalkan pelaksanaan paripurna, sebelum kembali dievaluasi kementerian.

“Raperda ini setelah disetujui akan dievaluasi oleh kementerian, biasanya selama 14 hari. Hasil evaluasi itu dari kementerian akan dilakukan perbaikan oleh daerah,” pungkasnya. (adv)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK