SINTESANEWS.ID – Bubuhan Suara Rakyat (Busur) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melayangkan 23 rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait pengentasan kemiskinan dan pengangguran.
Penasehat Busur Kukar Hendi Yuzar menegaskan bahwa pengentasan kemiskinan dan pengangguran di kabupaten kaya sumber daya alam ini mesti dimulai dengan meningkatkan anggaran untuk dinas-dinas yang terkait dengan program tersebut, seperti Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, serta beberapa dinas lainnya.
“Mengingat proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kutai Kartanegara (R-APBD) tahun 2023 baru disampaikan Pemkab Kukar kepada DPRD Kukar pada 23 September 2022 lalu, maka kami menyampaikan aspirasi dan rekomendasi ini,” ujar Hendi pada Senin (10/10/2022) di Kantor DPRD Kukar.
Rekomendasi ini kami terbitkan dalam tiga bagian. Bagian ini merupakan bagian pertama yang terdiri dari enam rekomendasi. Berikut poin-poin rekomendasi Busur Kukar yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi dan Pemkab Kukar tersebut.
Pertama, meminta kepada Pemkab Kukar dan DPRD Kukar untuk membuka secara transparan kepada publik atas dokumen R-APBD Kukar 2023 yang awalnya sebesar Rp 4,3 triliun dan berpotensi bertambah menjadi Rp 7,2 triliun. Transparansi ini penting karena APBD adalah dokumen publik yang mana publik berhak mengakses dan mengetahui secara detail program-program infrastruktur dan pelayanan publik Kukar pada tahun 2023.
Kedua, meminta kepada Pemkab Kukar dan DPRD Kukar untuk memfokuskan dan memperbesar alokasi anggaran penanggulangan kemiskinan, pengangguran dan penguatan ekonomi rakyat Kukar pada 10 dinas dan instansi, karena ini adalah aspirasi mendasar masyarakat untuk menyelesaikan masalah kemiskinan dan pengangguran serta penguatan ekonomi bukan masa-masanya pandemi atau darurat kesehatan.
Dinas-dinas yang harus ditingkatkan besaran anggarannya adalah Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Keluarga Berencana dan Tenaga, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Perikanan dan Kelautan dan Dinas Pertanian dan Perkebunan.
Busur Kukar meminta anggaran dinas-dinas tersebut dialokasikan minimal 15 persen dari APBD Kukar yang diperkirakan sebesar Rp 7,2 triliun. Sebagai komitmen konkret dalam ikhtiar mewujudkan masyarakat Kukar yang sejahtera dan berbahagia.
Mengingat hal ini merupakan cita-cita bangsa yang termaktub pada Pembukaan UUD 1945, “Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”. Dan sudah diamanatkan juga pada UUD 1945 Pasal 34, Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Kemiskinan, UU 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Perpres Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, serta Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang RPJMD Kukar.
Ketiga, bahwa adanya amanat Presiden dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022, yang mewajibkan Pemda untuk menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial menahan inflasi atas kenaikan BBM, maka kami meminta kepada Pemkab Kukar dan DPRD Kukar untuk dapat menganggarkan hal ini tersendiri di luar dari Anggaran 10 dinas di atas.
Keempat, mengusulkan kepada Pemkab Kukar dan DPRD Kukar untuk memaksimalkan kembali Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah dan mendorong Dinas Sosial untuk mempercepat verifikasi dan validasi atas sejumlah data kemiskinan di Kukar.
Sebanyak 62.360 jiwa penduduk miskin menurut BPS Kaltim, dan/atau 14.108 jiwa berdasar data PKH Dinsos dan/atau berdasar data penerima BLT BBM 2022 sebanyak 10.667 KK.
Busur Kukar berharap setelah validasi data kemiskinan ini maka Pemkab Kukar menjadikan mereka sebagai sasaran utama Program-program kesejahteraan, seperti bantuan langsung (karitatif) untuk usia tidak produktif, pemenuhan sandang pangan dan perumahan, akses kesehatan, akses pendidikan, akses listrik, air, sanitasi, bantuan modal keluarga miskin, pelibatan penduduk miskin dalam proyek-proyek fisik, pelibatan pada program swasembada jagung 30 ribu hektar, program 25 ribu nelayan, program Kukar kaya festival, dan lain-lain (bursa kerja keluarga miskin).
Selain itu, Busur Kukar mengusulkan agar para pengurus RT di 3.143 RT se-Kukar juga diperankan dalam program penanggulangan kemiskinan dan penguatan ekonomi masyarakat berbasis RT.
Kelima, meminta kepada Pemkab Kukar dan DPRD Kukar agar melakukan rasionalisasi anggaran sektor kesehatan pada tahun 2023 yang mana pada rancangan KUA- PPAS TA 2023 alokasi Dinas Kesehatan adalah sebesar Rp 837,9 miliar.
Namun, rasionalisasi ini dikecualikan untuk anggaran pembangunan RSUD Muara Badak yang memang prioritas untuk kepentingan umum. Karena, mandatory spending di bidang kesehatan berdasar UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan minimal 10 persen, namun di Kukar begitu fantastis, yakni mencapai 29 persen atau sebesar Rp 1,2 triliun pada tahun 2022 dan pada usulan Rancangan KUA-PPAS 2023.
Keenam, terkait situasi ini, Busur Kukar meminta rasionalisasi, transparansi dan penjelasan atas dasar dan urgensi apa, sehingga anggaran sektor kesehatan mencapai 29 persen dan begitu besar. Apakah Kukar pada akhir tahun 2022 ini dan tahun 2023 ke depan akan mengalami “pandemi lagi atau darurat kesehatan” sehingga memerlukan alokasi besar baik untuk Dinas Kesehatan maupun BLUD Rumah Sakit AM Parikesit? Hal ini tidak sesuai dengan slogan nasional, “Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit”. (*)