Home » Berita Utama » Perintah Jokowi: Keanggotaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM, STNK dan SKCK

Perintah Jokowi: Keanggotaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM, STNK dan SKCK

Senin,21 Februari 2022 08:57WIB

Bagikan : Array

Jakarta, sintesanews.id – Pemerintah saat ini menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan diberlakukan.

Hal itu terjadi setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Melalui Inpres itu, Jokowi meminta sekitar 30 kementerian atau lembaga mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Salah satu lembaga yang diminta untuk mendorong optimalisasi JKN adalah Kepolisian RI. Maka dari itu, Kepolisian RI diminta mencantumkan syarat keanggotaan BPJS bagi permohonan SIM, STNK, dan SKCK.

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian isi Instruksi Presiden itu.

Melalui Inpres itu Presiden Jokowi juga meminta agar kepolisian melakukan penegakan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan, proses pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli juga harus memiliki kartu keanggotaan BPJS Kesehatan. Tak hanya itu, calon jemaah umrah dan haji khusus juga diwajibkan menyantumkan syarat peserta aktif BPJS Kesehatan.

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, kepesertaan masyarakat dalam BPJS Kesehatan bisa memastikan mereka tidak akan mengalami keterlambatan dalam mendapatkan penanganan kesehatan.

Menurut Ali, sebagian besar masyarakat belum mengetahui bahwa kepesertaan BPJS adalah wajib, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Ia menjelaskan, pelayanan kesehatan di Indonesia sudah berjalan dengan baik. Namun, diperlukan upaya lebih agar seluruh masyarakat memikirkan kesehatannya.

Sebab, menurut Ali, tak ada yang bisa menentukan kapan seseorang akan sakit.

“Kesehatan itu kalau orang bijak mengatakan ‘Health is not everything, but without health, everything is nothing‘. Itu sekali lagi tiba-tiba orang jatuh sakit tidak tahu. Umumnya orang Indonesia karena ketidaksadaran itu kemudian kesulitan tahunya sudah terlambat,” kata Ali.

“Makanya, sekarang Instruksi Presiden itu dengan berbagai kerja sama kementerian dioptimalkan sehingga seluruh orang Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS paling tidak coverage akan tercapai,” lanjut Ali.

Hingga saat ini, kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia mencapai 235 juta orang. Ia berharap, jumlah itu menjadi minimal 98 persen pada 2024. (*)

Sumber: kompas.com

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK