Home » Berita Utama » Bupati Kukar Diduga Persulit Izin Cuti ASN yang Ingin Jadi Calon Kepala Desa

Bupati Kukar Diduga Persulit Izin Cuti ASN yang Ingin Jadi Calon Kepala Desa

Senin,25 Juli 2022 10:55WIB

Bagikan :
ASN di Dinas Sosial Kukar, Ahmad Taufik. (Istimewa)

SINTESANEWS.ID – Ahmad Taufik, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi administratif sebagai Calon Kepala Desa Segihan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022.

Pasalnya, Taufik tak mendapatkan surat izin cuti dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar. Pengumpulan surat izin tersebut berakhir pada 15 Juli 2022.

Saat ditemui media ini di rumahnya yang berlokasi di Gang Kubur, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kukar, Rabu (13/7/2022) sore, Taufik mengaku sudah mengajukan surat izin cuti kepada BKPSDM Kukar sebulan yang lalu.

“Syarat-syaratnya sudah terpenuhi semua. Tidak ada yang enggak terpenuhi,” tegasnya.

Dia bahkan telah berusaha berkomunikasi langsung dengan Bupati Kukar Edi Damansyah perihal surat izin cuti sebagai ASN tersebut.

Pada Selasa (12/7/2022) siang, Taufik mengaku bertemu dengan Bupati di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Ia pun mengadukan masalahnya kepada orang nomor satu di kabupaten kaya sumber daya alam itu.

Taufik memperlihatkan berkas permohonan izin cuti itu kepada Bupati. Setelah beberapa saat mengecek berkas tersebut di sebuah ruangan, politisi PDIP itu kemudian memanggil Taufik.

Di hadapan ASN tersebut, berdasarkan kisah Taufik, Bupati Edi memintanya untuk mengurus surat pensiun dini di BKPSDM Kukar.

Taufik berkilah bahwa ia akan pensiun pada bulan Desember 2022, sehingga tidak perlu mengurus surat pensiun, karena masa kerjanya sebelum purna-tugas hanya terhitung sekitar lima bulan.

Kepada Bupati, Taufik menjawab, “Buat apa diurus? Saya kan pensiun Desember nanti”.

Ia kemudian menirukan jawaban Bupati kepadanya, “Enggak bisa. Pokoknya harus pensiun dini dulu”.

Taufik kembali menjawab, “Prosesnya makin panjang kalau pensiun dini. Mungkin kalau itu diurus pensiun dini, pensiun saya mungkin lebih dulu daripada pensiun dini. Itu kan harus ke Jakarta, BKN, dan segala macam”.

Bupati mengatakan, “Kagak. Kamu bawa saja ke BKPSDM. Dua hari paling lama keluar (surat pensiun dininya)”.

ASN yang gagal menjadi Calon Kepala Desa Segihan itu pun tak meneruskan perdebatan dengan Bupati Edi. Dia kemudian mengaku pulang ke Tenggarong dengan membawa kekecewaan dalam hatinya.

Sesampai di Kantor Dinsos Kukar, kata Taufik, bagian kepegawaian di dinas itu pun bingung dengan arahan Bupati terhadap Taufik.

“Akhirnya kantor saya buatkan surat. Saya disuruh ke BKPSDM lagi,” ungkapnya.

Rabu (13/7/2022) pagi, Taufik menyambangi Kantor BKPSDM Kukar. Sesampai di kantor tersebut, ia mendapatkan jawaban dari portir bahwa pimpinan BKPSDM sedang rapat, sehingga tak bisa ditemui.

“Ya sudah. Saya sudah malas (meneruskan permohonan izin cuti itu kalau prosesnya panjang begini),” katanya.

Bermodal perkenalannya dengan Sekda Kukar Sunggono, Taufik mengaku sudah berusaha berkomunikasi dengannya.

Sekda pun mengarahkan Taufik untuk meneruskan permohonan izin cuti tersebut kepada Bupati. Pasalnya, Bupati merupakan pembina ASN. “Kan enggak masuk akal,” ucapnya.

Kata dia, izin cuti ASN adalah satu-satunya syaratnya dalam mencalonkan diri sebagai calon kepala desa yang tidak terpenuhi. “Kalau bukan rezeki saya, saya pasrah. Tapi, Tuhan enggak tidur,” tegasnya.

Taufik mengaku telah memenuhi semua syarat administratif pengajuan izin cutinya sebagai ASN di Dinsos Kukar. “Semua syaratnya lengkap,” ucapnya.

Dia mengaku akan membawa masalah ini ke DPRD Kukar. Selain itu, ia berencana mengadukan persoalan ini ke meja hijau.

“Saya sudah tunjuk tim hukumnya. Tapi semua tergantung lawyer saya,” ungkap Taufik.

Bupati Harus Permudah Izin Cuti ASN

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Samarinda Herdiansyah Hamzah mengatakan bahwa hak dipilih dan memilih adalah hak konstitusional setiap warga negara. Tak terkecuali dalam Pilkades Kukar.

“Jadi, mestinya berlaku prinsip equality before the law, di mana setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas pria yang karib disapa Castro tersebut.

Kata dia, apabila terdapat ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala desa di Pilkades Kukar, maka pemerintah daerah maupun kepala daerah mesti memberikan izin cuti kepada yang bersangkutan.

Dia juga menyarankan agar pemerintah daerah mempermudah ASN untuk mendapatkan izin cuti. “Jangan seolah-olah dipersulit tanpa alasan yang rationable,” ujarnya.

Apabila kepala daerah maupun pihak-pihak terkait mempersulit pemberian izin tersebut, kata dia, hal ini sama saja membatasi ASN dalam menjalankan hak konstitusionalnya.

Apalagi, sambung dia, proses pemberian izin cuti tidak sulit. Hal ini hanya bergantung pada kemauan atasan ASN tersebut.

“Atau jangan-jangan keengganan memberikan izin ini karena alasan subjektif, urusan like and dislike? Ini lebih tidak dibenarkan lagi,” tulisnya.

Bagi ASN yang tak mendapatkan izin cuti hingga proses pendaftaran dan verifikasi administratif selesai, Castro menyarankannya untuk mengadukan kasus ini. “Bisa ajukan laporan ke KASN atau ke Ombudsman,” tutupnya. (*)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK