Home » Daerah » Balikpapan » Kepala Sekolah Minta Tambahan Insentif dan Mobil Operasional ke Pemprov Kaltim

Kepala Sekolah Minta Tambahan Insentif dan Mobil Operasional ke Pemprov Kaltim

Selasa,8 November 2022 06:49WIB

Bagikan :
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin sedang berbincang dengan seorang kepala sekolah di Ballroom Grand Jatra Hotel Balikpapan. (Istimewa)

SINTESANEWS.ID – Ratusan kepala sekolah di Provinsi Kaltim menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemprov Kaltim. Tuntutan tersebut disampaikan dalam kegiatan pelatihan kepala sekolah di tingkat SMA, SMK, dan SLB se-Kaltim di Balikpapan pada Senin (8/11/2022).

Rekomendasi ini dilayangkan melalui Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin, saat menjadi narasumber dalam kegiatan pelatihan di Ballroom Grand Jatra Hotel Balikpapan.

Pertama, kepala sekolah meminta Pemprov Kaltim membedakan antara insentif guru dan kepala sekolah. Saat ini, insentif guru dan kepala sekolah dipatok sebesar Rp 5 juta.

“Sementara beban dan tanggung jawab sebagai kepala sekolah cukup besar,” ungkap Saleh pada Selasa (8/11/2022).

Kepala sekolah meminta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang senilai Rp 5 juta ditingkatkan oleh Pemprov Kaltim.

“Mereka meminta ditingkatkan jadi Rp 7 juta sampai Rp 10 juta,” katanya.

Kedua, kepala sekolah menuntut kepada Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim untuk menyediakan mobil operasional untuk setiap kepala sekolah.

Mereka meminta diberikan fasilitas yang sama sebagaimana Disdikbud Kaltim menyediakan mobil operasional untuk kepala UPT Disdikbud se-Kaltim.

Pada APBD Perubahan Kaltim tahun 2022, Disdikbud Kaltim mengalokasikan anggaran pengadaan mobil operasional untuk kepala UPTD Disdikbud se-Kaltim.

“Kepala sekolah juga meminta mobil operasional untuk menunjang kegiatan-kegiatan mereka,” terangnya.

Saleh mengaku akan menindaklanjuti tuntutan. Namun, ia meminta kepada para kepala sekolah tersebut untuk menyampaikannya secara tertulis, sehingga menjadi rekomendasi yang dapat diperjuangkan oleh Komisi IV DPRD Kaltim.

“Usulan-usulan ini memang harus ditindaklanjuti lewat kebijakan, khususnya melalui revisi Perda Nomor 16 Tahun 2016 terkait Penyelenggaraan Pendidikan di Kalimantan Timur,” ujarnya. (adv/mb)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI