Home » DPRD Kukar » DPRD Kukar Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok untuk Lindungi Kesehatan Publik

DPRD Kukar Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok untuk Lindungi Kesehatan Publik

Senin,11 Agustus 2025 08:04WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Upaya menjaga kesehatan masyarakat menjadi salah satu perhatian DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam Rapat Paripurna ke-32 Masa Sidang III, Senin (11/08/2025).

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kukar itu, salah satu agenda penting adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, didampingi Wakil Ketua II Junadi, serta dihadiri anggota dewan dari berbagai fraksi.

Hadir pula Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lintas sektor dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Kukar, Ahyani Fadianur Dian, yang mewakili Bupati Kukar Aulia Rahman Basri.

Dalam pandangan umum fraksi, isu kesehatan masyarakat melalui pembatasan ruang merokok menjadi perhatian penting.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya menyasar perokok, tetapi juga melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

“Raperda tanpa asap rokok itu memang menjadi konsen kita. Karena kita harap asap rokok ini, yang artinya perokok pasif bisa lebih kena bahaya dibanding perokok aktif,” ungkapnya.

Ia menambahkan, regulasi diperlukan untuk menegakkan disiplin dalam kebiasaan merokok.

“Oleh karena itu, asap rokok memang harus diatur melalui peraturan daerah. Jadi tidak boleh merokok sembarangan, harus merokok pada tempatnya, asapnya tidak boleh kemana-mana,” tegas Yani.

Menurutnya, aturan ini tidak dimaksudkan untuk melarang merokok sepenuhnya, melainkan menempatkan kebiasaan itu pada ruang yang tidak mengganggu orang lain.

“Tentu semua diatur dalam rancangan peraturan daerah,” imbuhnya.

DPRD menilai, keberadaan Raperda Kawasan Tanpa Rokok akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih sehat, khususnya di ruang publik.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya nasional dalam mengurangi dampak buruk rokok terhadap kesehatan.

“Intinya sebenarnya supaya kesehatan kita bisa terjaga, manusianya bisa sehat, dan tentunya tidak menghirup asap rokok,” jelas Ahmad Yani.

Melalui regulasi ini, DPRD berharap Kutai Kartanegara bisa menjadi daerah yang lebih ramah kesehatan, sekaligus memberi perlindungan hukum bagi masyarakat yang berhak atas udara bersih. (Adv/fi)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK