SINTESANEWS.ID – Persoalan batas wilayah antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar), yang telah berlangsung puluhan tahun akhirnya dibahas secara serius di gedung DPRD Kukar.
Senin (11/08/2025), Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar untuk mencari solusi yang adil dan menghindari potensi konflik berkepanjangan.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, dengan dihadiri anggota Komisi I, yakni Erwin dan Jamhari (Golkar) serta Safruddin (PDI-P). Dari unsur eksekutif hadir perwakilan bagian hukum Pemkab Kukar dan Kepala Desa Sidomulyo.
Forum ini menjadi wadah resmi untuk mengupas tuntas permasalahan yang selama ini belum terselesaikan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, usai rapat menyampaikan bahwa masalah ini berakar dari pembentukan dua desa sejak lama, namun batas administrasinya tidak pernah disepakati dan tidak diakui oleh bagian pemetaan negara (BIJ).
“Oleh karena itu, hal ini harus diselesaikan secara tuntas agar kedua desa bisa berdamai,” ujarnya.
Salah satu opsi yang digagas adalah pemekaran Desa Sidomulyo, yang memiliki lebih dari 500 kepala keluarga dan jumlah penduduk di atas 2.000 jiwa. Pemekaran ini diharapkan mampu mengurangi potensi perselisihan dengan Desa Tabang Lama.
“Opsi ini dinilai adil untuk semua pihak, tanpa memandang suku atau agama. Semua warga harus mendapatkan asas keadilan, pemerataan, dan pembangunan,” tegas Ahmad Yani.
Menurutnya, pemekaran desa dapat menjadi solusi jangka panjang yang menjamin kesejahteraan warga, menghindari klaim sepihak terkait batas wilayah, dan memastikan pelayanan pemerintahan yang optimal.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat DPRD akan menyurati Bupati Kukar untuk meminta sikap tegas terkait penyelesaian ini.
Ahmad Yani menegaskan bahwa jika hanya menunggu kesepakatan antar kedua desa, maka penyelesaian akan sulit tercapai.
“Kalau tidak memungkinkan, Desa Sidomulyo bisa dipecah menjadi dua desa. Harapan kami, Desa Tabang Lama juga bersedia memberikan sedikit kawasan untuk diambil sebagian, meski itu opsi terakhir,” jelasnya.
Selain pemekaran, solusi lain yang disiapkan adalah mengajukan permasalahan ini ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapat keputusan final.
Ia berharap, jika berhasil, langkah ini bisa menjadi percontohan bagi penyelesaian sengketa desa lain di Kukar, khususnya di Kecamatan Tabang.
Ahmad Yani juga menyoroti kendala pembangunan di desa-desa Kecamatan Tabang yang sebagian besar berada di kawasan hutan.
Ia berharap ada kebijakan negara yang mencabut status kawasan hutan tersebut, agar pembangunan dapat dilakukan, khususnya di Sidomulyo dan Tabang Lama.
Masalah batas wilayah ini, kata Ahmad Yani, sudah melewati dua hingga tiga periode kepemimpinan bupati, namun belum ada penyelesaian.
“DPRD baru mengetahui persoalan ini karena sebelumnya tidak pernah dilaporkan. Setelah semua upaya mentok dan tidak ada keputusan pasti, akhirnya masalah ini diserahkan ke DPRD,” ungkapnya.
“Kami akan menyikapinya dengan opsi yang mengutamakan kekuatan rakyat, karena DPRD adalah perwakilan rakyat dan memutuskan demi kepentingan seluruh warga Kukar,” tegasnya. (Adv/fi)
































