Home » Advertorial » DPRD Kaltim » DPRD Kaltim Dukung Pembatasan Angkutan Tambang di Jalan Umum

DPRD Kaltim Dukung Pembatasan Angkutan Tambang di Jalan Umum

Kamis,4 Desember 2025 07:21WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID — Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, menegaskan pentingnya pembatasan penggunaan jalan umum oleh angkutan tambang bermuatan berat guna mencegah kerusakan infrastruktur.

Ia menilai kebijakan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang melarang alat berat tambang melintas di jalan publik merupakan langkah tepat dan harus ditegakkan secara konsisten.

Larangan tersebut dikeluarkan setelah Gubernur Rudy melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi jalan dari Samarinda hingga Kutai Barat sepanjang kurang lebih 320 kilometer. Dalam peninjauan itu, ruas Perian–Barong Tongkok disebut menjadi titik terparah akibat sering dilalui alat berat tambang dengan bobot mencapai 40 hingga 60 ton.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan Kapolda Kaltim untuk memperketat pengawasan lalu lintas alat berat di jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten. Selain itu, perusahaan tambang juga didorong untuk mengalihkan jalur pengangkutan melalui jalur sungai atau laut agar tidak semakin membebani jalan umum.

Sapto menegaskan kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi yang mewajibkan perusahaan tambang memiliki jalur angkut dan fasilitas pendukung sendiri. Ia menekankan bahwa keberadaan Terminal Khusus (Tersus) menjadi syarat penting dalam pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Perusahaan harus punya fasilitas sendiri. Setelah itu terpenuhi, barulah RKAB bisa diproses,” tegasnya.

Ia berharap seluruh perusahaan tambang mematuhi ketentuan yang berlaku agar infrastruktur publik tetap terjaga dan tidak terus mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan. (IA/ADV/DPRDKaltim)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK