SINTESANEWS.ID – Rencana Peraturan Daerah (Perda) tentang lalu lintas Sungai Mahakam hingga kini belum memasuki tahap pembahasan resmi di DPRD Kalimantan Timur.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu kelengkapan dokumen, terutama naskah akademik, sebagai syarat utama proses legislasi.
“Belum ada dokumen masuk, baik dari Komisi II maupun Fraksi Golkar yang sempat mengusulkan,” ujar Baharuddin, Senin (2/6/2025).
Ia menjelaskan, inisiatif perda bisa datang dari berbagai pihak, mulai dari komisi, fraksi, anggota dewan lintas fraksi, hingga masyarakat.
Namun, pengusulan harus diawali dengan penyerahan naskah akademik dan dokumen pendukung ke Bapemperda sebagai langkah awal evaluasi.
“Dokumen yang lengkap akan kami jadwalkan untuk dibahas di rapat paripurna. Baru kemudian diputuskan apakah akan dibahas di pansus, komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” jelasnya.
Sebelumnya, muncul perdebatan mengenai siapa pihak penggagas utama Perda ini, apakah
Baharuddin menegaskan tidak menjadi masalah asal dokumen lengkap.
“Hingga saat ini kami belum menerima dokumen resmi, jadi prosesnya belum bisa dilanjutkan,” tegasnya.
Keterlambatan pengajuan naskah akademik ini menjadi kendala utama sehingga pembahasan perda yang dinilai penting untuk pengelolaan lalu lintas di Sungai Mahakam belum dapat segera dimulai.
“Kami hanya menunggu dokumen lengkap agar proses legislasi berjalan sesuai prosedur,” pungkasnya. (Adv)