SINTESANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) hingga kini belum menerima petunjuk teknis (juknis) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kukar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyatakan pihaknya masih menunggu kepastian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan pelaksanaan, waktu, serta konsekuensi pembiayaan untuk PSU.
“Kita masih menunggu juknis dari KPU. Anggaran 2025 secara khusus tidak ada untuk Pilkada, tapi karena ini untuk kepentingan negara, meskipun harus efisiensi, tidak ada masalah sepanjang juknisnya jelas,” ujar Sunggono, Selasa (25/2/2024).
Terkait pendanaan, Sunggono menyebut kemungkinan anggaran PSU dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT).
Namun, keputusan final masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta KPU.
Kata Sunggono, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, tidak ada alokasi khusus untuk Pilkada. Meski demikian, Pemkab Kukar siap menyesuaikan jika juknis dari KPU sudah diterbitkan.
“Kita masih menunggu juknis dari KPU,” tutupnya. (adv/ar)