SINTESANEWS.ID- Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, H. Baba, mengusulkan agar Pemerintah Provinsi menerbitkan peraturan gubernur (pergub) yang mewajibkan seluruh badan usaha di Kaltim membayarkan gaji karyawan melalui rekening bank.
Usulan ini diharapkan bisa mendorong kepatuhan badan usaha dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan secara lebih tertib dan otomatis.
Menurut H. Baba, sistem manual yang selama ini digunakan banyak perusahaan terbukti menimbulkan keterlambatan, bahkan penunggakan pembayaran iuran yang berdampak langsung pada jaminan kesehatan dan sosial para pekerja.
Ia menilai sudah saatnya Pemprov menerapkan pendekatan digital dan terintegrasi.
“Saya sarankan, supaya kita tidak lagi tergantung menunggu badan usaha membayar sendiri, bisa dibuat sistem di mana pembayaran gaji lewat bank sudah termasuk potongan iuran BPJS. Ini bisa kita atur lewat pergub,” ujarnya, Senin 19 Mei 2025.
Ia menjelaskan, dalam skema tersebut, potongan iuran akan langsung teralokasi saat penggajian dilakukan melalui perbankan.
Dengan demikian, BPJS akan menerima setoran tepat waktu, dan karyawan terlindungi secara optimal tanpa tergantung pada kelalaian manajemen perusahaan.
Saat ini, sebagian besar perusahaan di sektor menengah dan kecil masih menggunakan metode manual dalam melaporkan dan membayarkan iuran BPJS.
Proses ini tidak hanya rawan keterlambatan, tapi juga menyulitkan pengawasan dari lembaga terkait.
H. Baba menambahkan, penerapan sistem pembayaran gaji melalui bank bukan hal baru, dan telah digunakan di banyak daerah serta perusahaan besar.
Namun, perlu payung hukum yang kuat di tingkat provinsi agar semua badan usaha tanpa terkecuali menerapkannya secara konsisten.
“Kita tidak mau lagi dengar keluhan dari pekerja yang iurannya nunggak padahal gaji sudah diterima. Ini tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Ia juga menyadari bahwa tidak semua badan usaha memiliki skala dan kapasitas yang sama.
Karena itu, ia menyarankan agar penerapan aturan dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan klasifikasi usaha, agar tidak membebani sektor mikro dan kecil secara langsung.
Sebagai langkah awal, Komisi IV DPRD Kaltim akan mendorong pembentukan tim koordinasi antara Dinas Tenaga Kerja, BPJS, dan perwakilan pelaku usaha untuk membahas teknis implementasi dan sosialisasi sistem baru ini.
Selain itu, pelatihan dan dukungan teknis juga harus diberikan kepada UMKM agar dapat menyesuaikan diri.
H. Baba berharap usulan ini dapat menjadi bagian dari reformasi sistem ketenagakerjaan di Kaltim.
“Seiring dengan peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah yang menuntut perlindungan lebih baik bagi tenaga kerja,” pungkasnya. (Adv)