SINTESANEWS.ID — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalimantan Timur memastikan akan menempuh langkah hukum terkait proses penetapan tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim yang dinilai tidak memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Fraksi PKB menilai tahapan seleksi yang dilaksanakan oleh Komisi I DPRD Kaltim menyisakan sejumlah kejanggalan. Evaluasi internal fraksi menemukan indikasi prosedur seleksi yang tidak dijalankan secara utuh, serta persoalan independensi pada beberapa kandidat yang dinyatakan lolos.
Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana, menegaskan bahwa kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyiaran di daerah apabila tidak segera diluruskan.
“Dari hasil evaluasi yang kami lakukan, prosesnya tidak sesuai prosedur. Karena itu fraksi sepakat membawa masalah ini ke PTUN,” ujar Yenni.
Ia menjelaskan, Fraksi PKB sebelumnya telah menyampaikan keberatan melalui mekanisme internal DPRD. Namun, upaya tersebut belum membuahkan penyelesaian yang dinilai adil dan memadai.
Atas dasar itu, Fraksi PKB memutuskan menyiapkan gugatan hukum sebagai langkah untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses seleksi KPID Kaltim. Gugatan akan diajukan setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penetapan tujuh komisioner terpilih.
“Begitu SK keluar, kami segera mendaftarkan gugatan,” tukasnya.
(IA/ADV/DPRDKaltim)
































