SINTESANEWS.ID — Aktivitas pembukaan lahan yang terlihat dari Jalan Poros Samarinda–Balikpapan kembali memicu perhatian publik. Kegiatan tersebut diduga berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang sejatinya merupakan area konservasi dan harus terbebas dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menilai aktivitas tersebut sebagai ancaman serius terhadap kelestarian kawasan hutan. Ia menegaskan bahwa sebelum pengelolaan Tahura Bukit Soeharto beralih ke Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), kawasan tersebut merupakan zona yang tidak boleh diterbitkan izin apa pun yang dapat mengubah bentang alam.
“Setahu saya, sebelum dikelola OIKN, tidak ada izin yang boleh dikeluarkan di Tahura,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, pembukaan lahan tersebut diduga mengarah pada pengembangan perkebunan. Bahkan, sejumlah bidang lahan disebut telah dipetak-petak dan tampak siap dikelola secara besar-besaran. Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas kegiatan yang berlangsung.
Demmu menegaskan, apabila benar terdapat izin yang dikeluarkan untuk aktivitas tersebut, maka pemerintah wajib turun tangan dan menindak pihak yang bertanggung jawab.
“Kalau dibilang ada izin, pemerintah harus turun tangan. Kalau dibiarkan, Bukit Soeharto bisa rusak tanpa ada pencegahan,” tegasnya.
Politisi PAN itu menambahkan bahwa Tahura Bukit Soeharto memiliki fungsi strategis sebagai kawasan pelestarian alam yang diperuntukkan bagi kepentingan penelitian, pendidikan, pariwisata terbatas, serta perlindungan flora dan fauna. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan ekstraktif, termasuk perkebunan, dinilai bertentangan dengan fungsi kawasan tersebut.
“Pembukaan lahan skala besar di Tahura itu ilegal. Apa pun bentuknya, tidak ada dasar hukumnya,” tegas Demmu.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan rutin serta pendekatan persuasif kepada masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan Tahura. Menurutnya, upaya pelestarian Bukit Soeharto akan lebih efektif jika penindakan terhadap pelanggaran diimbangi dengan edukasi mengenai pentingnya menjaga kawasan konservasi.
“Pelestarian hanya bisa berjalan jika penindakan dan edukasi dilakukan bersamaan,” tutupnya.
(IA/ADV/DPRDKaltim)































