Home » Berita Utama » ASN Gagal Calonkan Diri sebagai Kepala Desa di Pilkades 2022 karena Diduga Dihalang-halangi oleh Bupati Kukar

ASN Gagal Calonkan Diri sebagai Kepala Desa di Pilkades 2022 karena Diduga Dihalang-halangi oleh Bupati Kukar

Rabu,27 Juli 2022 06:31WIB

Bagikan :

SINTESANEWS.ID – Staf Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Taufik Hidayat mengaku telah memenuhi permintaan Bupati Kukar Edi Damansyah untuk pensiun dini.

Sehari setelah bertemu Bupati Edi di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, pada 12 Juli lalu, Taufik telah mengurus administrasi pensiun dini.

Dia pun telah memenuhi seluruh persyaratan administratif untuk pensiun dini. Namun, saat datang ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Taufik mengaku tak bisa menemui pimpinan instansi tersebut.

Padahal, sebelumnya Bupati Edi telah berjanji bahwa jika Taufik mengajukan pensiun dini, maka Pemkab Kukar akan menyetujuinya. Tenggat waktunya pun hanya dua hari. Begitu janji Bupati saat ditemui Taufik di Desa Batuah.

Taufik mengurus surat pensiun dini tersebut pada 13 Juli 2022. Ia mendatangi Kantor BKPSDM Kukar bersama dua orang temannya.

Dia berinisiatif menemui pimpinan instansi tersebut. Taufik pun ditanya oleh petugas di BKPSDM terkait musabab dia mengurus surat pensiun dini. Ia hendak mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Segihan di Pilkades 2022.

Beberapa saat setelah berkomunikasi dengan petugas di BKPSDM Kukar, ia mendapatkan jawaban bahwa pimpinan instansi tersebut tidak bisa ditemui karena sedang rapat.

Taufik pun bertanya, “Sampai jam berapa rapatnya?”

“Enggak tahu,” kata Taufik saat menirukan jawaban petugas BKPSDM tersebut.

Ia juga telah meminta kontak pribadi pimpinan instansi tersebut. Namun, petugas BKPSDM Kukar tak memberikannya. Akhirnya, Taufik pulang dengan membawa kekecewaan.

Sebelumnya, Taufik telah berusaha mengajukan izin cuti dalam kapasitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinsos Kukar sebagai syarat pencalonannya di Pilkades 2022.

Alih-alih mendapatkan izin cuti, Taufik justru diminta untuk mengajukan pensiun dini. Padahal, Desember 2022 mendatang dia akan memasuki masa pensiun.

Merasa tak mendapatkan izin cuti, dia pun mengikuti saran Bupati untuk pensiun dini, demi memenuhi persyaratan administratif sebagai Calon Kepala Desa Segihan.

Hingga 15 Juli 2022, Taufik tak kunjung dapat memenuhi syarat pencalonan tersebut. Karena itu, ia dinyatakan gugur sebagai Calon Kepala Desa Segihan.

Dia mengaku heran dengan sikap Pemkab Kukar dan Bupati Edi yang tidak memberikannya izin cuti tersebut, padahal ia telah memenuhi seluruh persyaratan administratifnya.

Taufik menduga terdapat unsur politis di balik kasus ini. Pasalnya, sebagian ASN telah mendapatkan izin cuti untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Tapi, sebagian lainnya tidak mendapatkannya.

“Karena itu politik. Lain baju. Jelas ada unsur politisnya. Saya mengatakan begitu karena bukti dan faktanya banyak,” ucap Taufik saat ditemui di kediamannya di pusat Kota Tenggarong pada Selasa (27/7/2022).

Dia menyesalkan sikap Pemkab Kukar tersebut karena selain izin cuti, seluruh persyaratan telah dipenuhinya. Padahal, ia telah mengeluarkan banyak biaya untuk proses pencalonannya sebagai Kepala Desa Segihan, di antaranya untuk biaya pengecekan kesehatan, administrasi, dan lainnya.

“Tapi tiba-tiba dimentahkan dengan cara seperti ini,” sesalnya.

Sejatinya, apabila Pemkab Kukar menerbitkan aturan yang meliputi syarat-syarat bagi ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa, di antaranya harus pensiun dini, maka dia akan memenuhinya.

Atau dalam aturan tersebut termuat bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kukar tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala desa, maka Taufik meyakini tidak akan ada satu pun ASN yang berani bertarung di Pilkades 2022.

“Kalau memang aturannya setahun atau setengah tahun sebelumnya seperti itu, aman. Enggak akan ada yang mau ikut,” ujarnya.

Pada periode sebelumnya, Taufik pernah mengajukan izin cuti sebagai syarat pencalonannya di Pilkades. “Saya dapat izinnya. Mudah saja. Sekda yang keluarkannya,” ucap dia.

Dia menegaskan bahwa Pemkab Kukar telah melakukan penzaliman terhadap sebagian ASN yang ingin mencalonkan diri kepala desa di Pilkades Kukar.

Ia menyebutkan, terdapat beberapa ASN yang mendapatkan izin cuti, di antaranya di Desa Sungai Bawang, Kecamatan Muara Badak; Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong.

Taufik menduga Bupati Edi memiliki kepentingan politis di balik Pilkades Segihan. Taufik dinilai bukanlah pribadi yang diinginkan Edi untuk menjadi Kepala Desa Segihan.

Dia menyebutkan bahwa jauh sebelum pelaksanaan Pilkades 2022, Bupati telah mengampanyekan calon lain untuk menjadi Kepala Desa Segihan.

“Sudah ada kampanye sebelumnya,” ungkap dia.

Taufik pun akan memperjuangkan haknya karena Pemkab Kukar diduga telah mementahkan usahanya mencalonkan diri sebagai kepala desa.

“Saya minta keadilan,” tegasnya.

Sebelumnya, media ini telah berusaha meminta jawaban Bupati Kukar terkait sejumlah tudingan yang dilayangkan Taufik kepadanya. Sintesa News berupaya menemuinya di Kantor Bupati. Namun, orang nomor satu di Kukar tersebut sedang dinas luar.

Sementara itu, Sintesa News juga telah berusaha menemui pimpinan BKPSDM Kukar pada Rabu (27/7/2022). Berdasarkan informasi yang kami terima, Kepala BKPSDM tengah berada di luar kota.

Sintesa News juga mengonfirmasi hal ini kepada Sekretaris BKPSDM Kukar. “Saya enggak tahu masalah itu,” katanya. (*)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI