SINTESANEWS.ID – Ketua Fraksi Gabungan PAN-NasDem DPRD Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, menyatakan harapannya agar rekannya satu fraksi, Kamaruddin Ibrahim, terbukti tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
“Saat ini kasusnya masih dalam proses hukum dan kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Silakan saja diproses sesuai kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Sigit saat ditemui, Jumat (23/5/2025).
Kamaruddin, anggota DPRD Kaltim 2024–2029 dari Partai NasDem daerah pemilihan Balikpapan, ditahan Kejati Jakarta pada 7 Mei 2025. Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara melalui BUMN PT Telkom Indonesia. Sebelumnya, ia menjabat sebagai anggota DPRD Kota Balikpapan periode 2019–2024.
Sigit menambahkan, Fraksi PAN-NasDem tetap memberikan dukungan moral kepada Kamaruddin dan berharap proses hukum bisa segera diselesaikan agar yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
“Harapan kami, beliau tidak bersalah dan bisa kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Kaltim,” katanya.
Selain kasus hukum, Sigit juga menyoroti kondisi kesehatan Kamaruddin yang disebutnya tengah berjuang melawan kanker stadium 4. Ia menyebut, Kamaruddin selama ini rutin menjalani pengobatan ke Penang, Malaysia.
“Ini situasi yang sangat berat untuk beliau secara pribadi, karena harus menghadapi proses hukum di tengah kondisi kesehatan yang cukup parah,” ujarnya.
Meski tengah tersandung kasus hukum, menurut Sigit, DPRD Kaltim tetap memberikan dukungan moral kepada Kamaruddin. Ia menegaskan, proses hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai prinsip keadilan.
“Kami berdoa yang terbaik untuk beliau, semoga diberi kekuatan, dan jika memang tidak bersalah, bisa segera kembali bekerja melayani masyarakat,” tutupnya. (Adv)