SINTESANEWS.ID — DPRD Kalimantan Timur resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan terbaru, sebuah kebijakan strategis yang langsung menempatkan Pemerintah Provinsi Kaltim pada tuntutan besar: mempersempit jurang ketimpangan pendidikan yang selama ini mengakar, terutama antara wilayah perkotaan dan kawasan pinggiran.
Perda ini menggantikan Perda Nomor 16 Tahun 2016 dan hadir dengan mandat yang jauh lebih tegas. Pemerintah provinsi diwajibkan melakukan perbaikan menyeluruh, mulai dari pemerataan distribusi guru, peningkatan sarana dan prasarana, hingga pemenuhan layanan pendidikan di wilayah pesisir, perdesaan, dan kawasan perbatasan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa regulasi baru tersebut bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan peringatan keras agar agenda pemerataan tidak lagi ditunda.
“Pendidikan di Kaltim tidak boleh berjalan seperti biasa. Regulasi baru ini menuntut bukti nyata, bukan hanya komitmen di atas kertas,” tegasnya.
Sarkowi menyoroti ketimpangan distribusi tenaga pendidik dan kualitas fasilitas belajar sebagai persoalan utama. Ia mencontohkan wilayah Mahakam Ulu dan Kutai Barat, yang hingga kini masih menghadapi keterbatasan serius dalam layanan pendidikan.
“Kekurangan guru sesuai kompetensi masih besar, sementara sarana dan prasarana dasar pun belum lengkap. Ini harus menjadi fokus utama pemerintah,” ujarnya.
Selain aspek pemerataan, Perda baru ini juga memperkuat kewajiban pemerintah dalam menghadirkan pendidikan inklusif serta mempererat keterkaitan antara sekolah dan dunia industri. DPRD Kaltim ingin memastikan lulusan SMA dan SMK tidak hanya memperoleh ijazah, tetapi juga memiliki keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memastikan bahwa regulasi tersebut telah disetujui dalam rapat paripurna dan kini tinggal menunggu proses fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Begitu fasilitasi Kemendagri selesai, Perda ini langsung berlaku. Tidak ada ruang untuk menunda implementasinya,” tegas Hasanuddin.
Dengan lahirnya Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini, DPRD Kaltim mengirim pesan tegas bahwa pemerintah daerah wajib melakukan perubahan menyeluruh. Jika implementasi berjalan lamban, ketimpangan pendidikan akan terus menjadi sorotan publik dan kritik tajam tidak akan terhindarkan.
(IA/ADV/DPRDKaltim)
































