SINTESANEWS.ID – Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2017 tentang penyelenggaraan publik, di Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang Kukar, Sabtu (28/10/2023).
Kegiatan Penyebarluasan Perda yang terakhir di 2023 ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Perjiwa, Erik beserta sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh wanita dan sejumlah masyarakat.
Anggota dewan dari Dapil Kukar ini menyebutkan bahwa kegiatan penyebarluasan Perda merupakan salah satu dari tiga tugas dan fungsi DPRD.
“Lembaga legislatif memiliki tiga fungsi, yakni legislasi artinya membuat peraturan daerah, fungsi penganggaran artinya penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan artinya mengawasi pemerintah provinsi dalam penggunaan anggaran,” jelas Seno Aji.
Selain itu, ia menyebutkan, dalam penyebarluasan Perda dibutuhkan partisipasi masyarakat sebagai alat kontrol dalam meningkatkan standar pelayanan publik.
“Penguatan partisipasi masyarakat penting agar mereka secara maksimal menggunakan akses pelayanan dan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pedoman pelayanan,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)