SINTESANEWS.ID- Upaya memperkuat pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan di tingkat desa kembali menjadi sorotan DPRD Kutai Kartanegara (Kukar).
Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Kukar menggelar rapat pembahasan pemekaran desa pada Senin, 5 Mei 2025, bertempat di ruang Komisi I.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Johansyah, S.E., M.Si, dan turut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD seperti Fadlon Nisa, Hamdiah, dan Ridha Deramawan, serta Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD.
Dalam paparannya, Johansyah menjelaskan bahwa pemekaran desa bukan sekadar wacana administratif, melainkan upaya konkret untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Tujuan pemekaran ini adalah untuk memperkuat hubungan sosial, pemerataan pembangunan, dan efektivitas pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan kajian administratif dan sosial, terdapat tujuh desa yang diusulkan menjadi desa baru, yaitu: Desa Jembayan Ilir, Desa Sungai Payang Ilir yang berada di Kecamatan Loa Kulu, Desa Loa Duri Seberang yang berada di Kecamatan Loa Janan, Desa Sumber Rejo yang berada di Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak, Desa Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana dan Desa Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.
Johansyah berharap ketujuh desa tersebut bisa ditetapkan secara definitif ke depannya. Ia juga mengungkapkan bahwa Bapemperda akan segera melakukan kunjungan ke lapangan, termasuk ke Desa Sepatin dan Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana, guna memverifikasi langsung kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kukar, Purnomo, menyambut baik rencana pemekaran desa ini. Ia menegaskan pentingnya kelengkapan administrasi dan justifikasi yang kuat untuk pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Proses ini harus melalui evaluasi di pusat, termasuk pemenuhan syarat-syarat administratif. Dalam waktu enam bulan, desa yang berstatus sebagai desa persiapan akan dievaluasi kembali,” jelasnya.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, lanjut Purnomo, maka status desa persiapan dapat ditingkatkan menjadi desa definitif melalui penetapan Peraturan Daerah.
Langkah Bapemperda DPRD Kukar ini diharapkan mampu membawa dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam mempercepat pemerataan pembangunan dan memperkuat struktur pemerintahan di tingkat desa. (Adv/fi)