Home » DPRD Kukar » DPRD Kukar Kawal Aspirasi Warga Separi Terkait Lahan PT JMB

DPRD Kukar Kawal Aspirasi Warga Separi Terkait Lahan PT JMB

Selasa,19 Agustus 2025 01:20WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menunjukkan perannya dalam mengawal aspirasi masyarakat. Kali ini, persoalan lahan di Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, menjadi perhatian serius setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (19/08/2025) di Ruang Komisi I DPRD kukar.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono. Hadir dalam forum itu perwakilan masyarakat dan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

Namun, pihak PT Jembayan Muara Bara (JMB) yang diundang, belum dapat hadir dalam pertemuan tersebut.

Menurut Agustinus, absennya pihak perusahaan membuat rapat kali ini lebih difokuskan untuk mendengarkan langsung kronologi dan penjelasan dari warga.

“Kami hanya mendengarkan informasi dan kronologi dari pihak masyarakat terkait permasalahan yang ada di wilayah Desa Separi,” ujarnya.

Dari paparan yang disampaikan masyarakat, pokok masalah yang diangkat berkaitan dengan batas-batas wilayah desa.

Kepala Desa Separi secara khusus meminta agar dilakukan peninjauan ulang letak batas administratif, karena sebagian area yang dipersoalkan disebut-sebut juga masuk wilayah desa lain.

“Permintaan kepala desa cukup jelas, yaitu memastikan batas-batas wilayah Desa Separi terlebih dahulu,” ungkapnya.

“Ada empat warga yang melaporkan kasus ini, dan kami tentu perlu mendengarkan pula penjelasan dari pihak manajemen JMB,” terang Agustinus.

Terkait langkah ke depan, DPRD Kukar berkomitmen menindaklanjuti dengan cara terukur.

Agustinus menyebut Komisi I akan melakukan rapat internal lebih dulu, sebelum akhirnya turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi di lokasi.

“Kami akan turun ke lapangan lebih dulu untuk mengetahui secara jelas batas-batasnya, apakah benar masuk Desa Separi atau justru desa lain,” tambahnya.

Selain itu, DPRD Kukar juga akan menelusuri catatan lama. Agustinus mengungkapkan bahwa pada tahun 2012 pernah ada kepemilikan lahan sebelumnya oleh warga.

Hal ini menjadi penting untuk diklarifikasi sebelum muncul klaim dari perusahaan pada tahun 2023.

“Karena itu menyangkut warga setempat, maka langkah awalnya tentu dengan pendekatan kekeluargaan dulu, sebelum melangkah lebih jauh termasuk memanggil perusahaan,” jelasnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa penyelesaian masalah lahan di Desa Separi perlu segera dilakukan.

Pasalnya, wilayah ini berbatasan langsung dengan desa lain seperti Bukit Pariaman dan Suka Maju, sehingga aspirasi warga kerap masuk ke DPRD.

“Secepatnya, karena aspirasi warga selalu disampaikan kepada kami,” ucap Agustinus.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kukar berencana memanggil pihak pemilik lahan pertama yang membebaskan sekitar 4 hektare tanah tersebut.

Hingga kini, DPRD masih menunggu kepastian sejauh mana proses pembebasan lahan telah dilakukan.

“Kami juga belum tahu pasti sejauh mana lahan itu sudah dibebaskan,” pungkasnya.

Dengan langkah bertahap dan penuh kehati-hatian, DPRD Kukar memastikan aspirasi masyarakat Desa Separi tetap mendapat perhatian utama.

Upaya pendekatan kekeluargaan dan verifikasi lapangan diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan diterima semua pihak. (Adv/fi)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK