SINTESANEWS.ID- Bawaslu Kukar telah menerima laporan dugaan politik uang yang terjadi di Desa Loa Janan Ulu Kecamatan Loa Janan.
Laporan ini disampaikan oleh tim hukum Paslon 03 Dendi-Alif pada 26 November 2024, tepat satu hari sebelum hari pemungutan suara pada 27 November, alias saat masa tenang kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan kajian awal untuk memastikan terpenuhinya unsur formil dan materiil.
“Pada 28 November, melalui rapat pleno, laporan ini kami registrasi karena memenuhi syarat formil dan materiil,” ujar Hardianda, Sabtu (30/11/2024).
Kata dia, tahap selanjutnya adalah meneruskan laporan tersebut ke Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Polres Kukar, dan Kejaksaan Negeri Kukar.
Rapat pertama di Sentra Gakkumdu dilakukan untuk menentukan pasal yang akan disangkakan serta merancang daftar saksi yang akan dimintai keterangan.
Hingga kini, Bawaslu telah memanggil pelapor, saksi pelapor, serta saksi-saksi yang tercantum dalam video bukti yang disampaikan.
Namun, terlapor yang diduga merupakan Ketua KPPS sekaligus Ketua RT setempat belum memberikan keterangan karena tidak hadir dalam pemanggilan pertama.
“Kita akan mengundang kembali terlapor. Jika tetap tidak hadir, proses tetap berjalan. Terlapor sendiri kita belum bisa memastikan apakan anggota KPPS sekaligus ketua RT atau bukan, karena belum ada keterangan dari terlapor,” ungkap Hardianda.
Dia bilang, politik uang dalam Pilkada diatur dalam Pasal 187A ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman pidana 36 bulan sampai 72 bulan atau 3 hingga 6 tahun. Baik pemberi maupun penerima uang dapat dikenakan sanksi serupa, tergantung pembuktian.
“Kami mengajak masyarakat terlibat dalam pengawasan partisipatif, dari tingkat kabupaten hingga kecamatan, demi menjaga Pilkada yang jujur dan adil. Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran bisa melapor ke Bawaslu atau pengawas di kecamatan,” tutupnya. (ar)