SINTESANEWS.ID – Dua warga dari Kecamatan Sebulu melaporkan dugaan penggunaan data pribadi mereka secara sepihak oleh pasangan calon perseorangan Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais (AYL-AZA) pada Pilkada Kukar 2024.
Didampingi kuasa hukum mereka, La Ode Ali Imran, laporan ini disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar pada Senin, 5 Agustus 2024.
La Ode Ali Imran menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika kedua kliennya, yang tinggal di Desa Sebulu Ulu, didatangi oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk verifikasi faktual dukungan terhadap bakal calon perseorangan.
“Kedua klien saya terkejut saat mengetahui nama dan data mereka digunakan sebagai pendukung salah satu calon, yaitu AYL-AZA, tanpa seizin mereka,” kata La Ode.
Ia menegaskan bahwa identitas pribadi adalah dokumen yang dilindungi oleh undang-undang dan penggunaannya harus melalui izin pemilik.
Atas kejadian ini, La Ode mengaku, kliennya merasa keberatan karena data mereka digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka.
Kata dia, akibat dari penggunaan data ini, secara politik kliennya tidak dapat memberikan dukungan kepada calon lain, karena data dukungan mereka sudah terdaftar untuk paslon AYL-AZA.
La Ode menyatakan bahwa laporan ke Bawaslu Kukar ini tidak bertujuan untuk menuntut hal yang berlebihan, melainkan untuk memastikan pemilu di Kukar berlangsung sesuai hukum.
“Kita ingin Bawaslu Kukar serius menangani pelanggaran ini dan tidak menutup-nutupinya,” tegas La Ode.
Ia menekankan pentingnya proses pemilu yang bersih, jujur, dan adil untuk melahirkan pemimpin yang baik.
Menurut La Ode, penggunaan data pribadi tanpa izin pemilik menunjukkan tindakan yang tidak benar, dan mempertanyakan kualitas calon pemimpin yang terlibat dalam praktik semacam itu.
“Jika Bawaslu Kukar tidak mengindahkan laporan ini, kami siap melaporkan Bawaslu melalui jalur hukum yang ada,” ancam La Ode.
Ia mengaku, sebelum melaporkan kasus ini, pihaknya telah mempertimbangkan persyaratan formil dan materil.
“Jika Bawaslu tidak menangani kasus ini dengan serius, itu juga merupakan pelanggaran. Karena kita yakin sebelum melaporkan kami sudah memperhitungkan semua persyaratan yang diperlukan,” pungkas La Ode. (ar)