SINTESANEWS.ID – DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi pedoman pembangunan berwawasan lingkungan sekaligus acuan pengelolaan sumber daya alam di Kota Tepian hingga sekitar 30 tahun mendatang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menegaskan penyusunan raperda tidak sekadar memenuhi kebutuhan administrasi pembentukan aturan. Dokumen tersebut disusun sebagai landasan hukum yang mampu mengarahkan kebijakan pembangunan agar tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan.
Menurutnya, setiap ketentuan dalam raperda dirancang dengan mengacu pada regulasi yang lebih tinggi sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih dalam penerapannya. Harmonisasi dengan kebijakan pemerintah pusat menjadi bagian penting agar perda yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif.
“Kami ingin memastikan setiap pasal memiliki dasar hukum yang kuat. Regulasi daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, sehingga proses penyusunannya dilakukan secara cermat,” ujar Kamaruddin.
Ia menjelaskan, pembahasan raperda juga mempertimbangkan karakteristik lingkungan Kota Samarinda. Dengan kondisi geografis yang terus berkembang akibat aktivitas perkotaan, regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Melalui dokumen PPLH, pemerintah daerah nantinya memiliki arah yang lebih jelas dalam menentukan kebijakan pemanfaatan ruang, perlindungan kawasan yang memiliki fungsi ekologis, hingga pengendalian dampak terhadap lingkungan. Keberadaan perda ini juga diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengambilan keputusan pembangunan.
Kamaruddin menilai pembangunan yang berkelanjutan tidak cukup hanya mengandalkan program jangka pendek. Karena itu, Samarinda memerlukan regulasi yang mampu menjadi pijakan bagi pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan di masa mendatang.
Selain menjadi pedoman kebijakan, raperda tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan mengenai arah pengelolaan lingkungan hidup di Kota Samarinda. Dengan adanya aturan yang jelas, setiap program pembangunan diharapkan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Pembahasan raperda juga melibatkan perangkat daerah terkait untuk memastikan substansi yang disusun sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Berbagai masukan menjadi bahan penyempurnaan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara yuridis, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif.
DPRD Kota Samarinda berharap proses penyusunan Raperda PPLH dapat segera diselesaikan sehingga menjadi dasar hukum yang mampu mengawal pembangunan daerah dalam jangka panjang. Dengan regulasi tersebut, upaya menjaga kualitas lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi komitmen bersama seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan Samarinda yang lebih berkelanjutan. (ADV)
































