Home » Daerah » Penajam Paser Utara » Syahrudin M Noor Apresiasi LKPJ Pemkab PPU

Syahrudin M Noor Apresiasi LKPJ Pemkab PPU

Selasa,26 Maret 2024 06:56WIB

Bagikan : Array
Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor. (Istimewa)

SINTESANEWS.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor, memberikan apresiasi kepada Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun, atas penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah Tahun Anggaran 2023.

Laporan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna di gedung paripurna DPRD PPU pada Selasa (26/3/2024).

“Kami mengapresiasi Pj Bupati Makmur Marbun yang telah menyampaikan LKPJ sesuai dengan amanat konstitusi. Penyampaian ini penting untuk transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di hadapan masyarakat dan DPRD,” ujar Syahrudin M Noor.

Syahrudin menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam penyampaian LKPJ, mengingat laporan ini adalah bentuk tanggung jawab atas penggunaan anggaran sesuai program yang telah disusun.

“Laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan evaluasi atas pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan selama satu tahun anggaran. Hal ini harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan Pj Bupati telah melaksanakan kewajiban ini dengan baik,” tambahnya.

Sebelumnya, Makmur Marbun menyampaikan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sesuai dengan Pasal 71, yang menegaskan bahwa LKPJ harus disampaikan kepada DPRD sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Dalam rangka melaksanakan amanat konstitusi tersebut, pada hari ini kami akan menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Tahun Anggaran 2023 tersebut,” ungkap Marbun. (Adv)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK