Home » DPRD Kukar » DPRD dan Kejari Kukar Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

DPRD dan Kejari Kukar Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Selasa,9 September 2025 08:44WIB

Bagikan : Array
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani didampingi jajarannya bersama Kajari Kukar, Tengku Firdaus.

SINTESANEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (9/9/2025).

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyebut kerja sama ini penting karena DPRD kerap menghadapi tantangan hukum dalam pelaksanaan fungsi legislasi.

Yani berharap, melalui pendampingan dari Kejari, DPRD bisa mendapatkan masukan hukum yang dapat memperkuat produk regulasi.

“Kalau ada hal yang kurang atau menyimpang bisa dikoordinasikan lebih awal, sehingga ada panduan agar mencegah adanya tindak pidana,” ujar Yani.

Ia bilang, setiap aturan yang dibuat DPRD idealnya disertai pendapat hukum dari Kejari, sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

Kerja sama ini, kata Yani, bukan untuk membekup DPRD, melainkan sebagai upaya memperkuat landasan hukum dan mencegah potensi pelanggaran.

Selain itu, Kejari juga berperan sebagai pengawal APBD. Yani berharap sinergi ini mampu meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan daerah, agar menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Saya mengapresiasi Kejari yang berinisiatif membangun sinergi. Semoga kerja sama ini konsisten membawa manfaat bagi kemajuan daerah,” tuturnya.

Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, menyebutkan pihaknya siap memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun nonlitigasi kepada DPRD Kukar.

“Apabila nanti ada DPRD menunjuk kami untuk memberikan pendapat hukum, kami siap membantu,” tegasnya. (ar)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK