Home » Advertorial » DPRD Kaltim » BK DPRD Kaltim Hormati Proses Hukum Anggota Dewan yang Terseret Kasus Proyek Fiktif

BK DPRD Kaltim Hormati Proses Hukum Anggota Dewan yang Terseret Kasus Proyek Fiktif

Senin,9 Juni 2025 04:32WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menyatakan menghormati proses hukum terhadap salah satu anggota dewan berinisial KMR, yang saat ini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas dugaan keterlibatan dalam kasus proyek fiktif.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa kasus tersebut sepenuhnya berada di ranah aparat penegak hukum (APH), sehingga BK belum mengambil tindakan etik selama proses masih berjalan.

“Ini bukan domain BK lagi. Selama sudah ditangani APH, kami tidak ikut campur,” kata Subandi, Sabtu (7/6/2025).

Terkait potensi Pergantian Antar Waktu (PAW), Subandi menyebut belum ada surat masuk dari partai politik tempat KMR bernaung.

Proses pergantian baru bisa dilakukan setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Kalau sudah inkrah, barulah partai bisa bersurat dan kami akan keluarkan rekomendasi,” jelasnya.

Mengenai status dan fasilitas kedewanan KMR, BK menyerahkannya kepada Sekretariat DPRD. Namun, secara prinsip, Subandi menyebut hak sebagai anggota DPRD masih berlaku sebelum adanya putusan final dari pengadilan.

“Selama belum inkrah, statusnya masih sebagai anggota dewan. Hak-haknya pun masih melekat,” ujarnya.

BK DPRD Kaltim juga menegaskan komitmennya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta meminta publik menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami menghormati proses hukum dan menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum,” tutup Subandi.

Diketahui, KMR terseret dalam perkara dugaan proyek fiktif yang disebut sebagai kasus lama dan kini kembali mengemuka setelah penyelidikan lanjutan oleh Kejati DKI Jakarta.(Adv)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

WhatsApp Image 2025-03-03 at 10.30.26

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK