Home » Advertorial » DPRD Kaltim » BK DPRD Kaltim Tindaklanjuti Dugaan Pengusiran Kuasa Hukum, Gelar Rapat Internal Jumat

BK DPRD Kaltim Tindaklanjuti Dugaan Pengusiran Kuasa Hukum, Gelar Rapat Internal Jumat

Kamis,8 Mei 2025 08:28WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur akan menggelar rapat internal pada Jumat, 9 Mei 2025, untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua anggota Komisi IV.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, menyusul insiden pengusiran kuasa hukum RS Haji Darjad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kaltim.

Insiden yang terjadi pada 29 April 2025 itu menjadi sorotan karena dinilai mencederai profesi advokat dan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menjamin kedudukan serta kehormatan profesi.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat aduan dan akan memverifikasi substansi serta kelengkapan administrasinya sebelum melangkah ke proses klarifikasi.

“Laporan sudah masuk secara resmi. Kita akan telaah dulu dalam rapat internal, insya Allah besok Jumat,” ujar Subandi, Kamis, 8 Mei 2025.

Menurut laporan advokat, pengusiran terhadap tim hukum dalam forum resmi legislatif dianggap mencoreng prinsip keterbukaan dan keadilan, apalagi RDP tersebut membahas keluhan tenaga kerja terkait tunggakan gaji di RS Haji Darjad.

Subandi memastikan, proses penanganan laporan akan dilakukan secara objektif dan proporsional. BK juga akan memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk memberikan keterangan.

“Tidak boleh sepihak. Semua akan kita lihat secara objektif dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Respons cepat dari BK DPRD Kaltim ini dinilai penting untuk menjaga integritas lembaga serta memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan kedewanan. (Adv)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

WhatsApp Image 2025-03-03 at 10.30.26

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK