SINTESANEWS.ID- Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, M. Darlis, angkat bicara terkait insiden pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar akhir April lalu.
Menurutnya, ketidakhadiran pihak manajemen rumah sakit dalam forum resmi legislatif tersebut menunjukkan minimnya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan karyawan.
“Yang kami harapkan hadir adalah manajemen, karena kami ingin mempertemukan mereka langsung dengan para karyawan. Tapi yang datang malah kuasa hukum, tanpa satu pun dari manajemen,” ujar Darlis, Kamis 8 Mei 2025.
Darlis menegaskan, keberadaan kuasa hukum tanpa pendampingan manajemen dinilai tidak relevan dengan tujuan RDP yang bersifat problem solving atas keluhan tenaga kerja.
“Kalau mereka hadir bersama tim hukum, itu masih bisa kami terima. Tapi ini tidak ada satu pun dari manajemen. Maka kami minta kuasa hukumnya keluar dari ruangan,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus merespons laporan resmi yang telah diajukan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, yang menuding insiden tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi advokat.
Darlis menilai langkah hukum itu sebagai bentuk kesalahpahaman terhadap mekanisme kerja DPRD.
“Saya menghormati hak mereka melapor, tapi saya kira mereka yang mengaku paham hukum, seharusnya juga memahami tata beracara di DPRD,” katanya.
Terkait kemungkinan digelarnya RDP lanjutan, Darlis mengatakan keputusan tersebut akan dikembalikan pada forum Komisi IV secara kolektif.
“Itu bukan keputusan pribadi saya, semua akan diputuskan bersama oleh teman-teman komisi,” pungkasnya. (Adv)