Home » Berita Utama » Busur Kukar Sebut Forum TJSP hanya Formalitas, Risal: Bubarkan Saja!

Busur Kukar Sebut Forum TJSP hanya Formalitas, Risal: Bubarkan Saja!

Senin,6 Juni 2022 12:38WIB

Bagikan : Array
Aktivis Busur Kukar menyampaikan aspirasi di depan Kantor Bappeda Kukar. (Istimewa)

SINTESANEWS.ID – Dalam rangka mengevaluasi Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) Kutai Kartanegara (Kukar), Bubuhan Suara Rakyat (Busur) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) selaku Tim Fasilitasi Forum TJSP, Senin (6/6/2022).

Koordinator Busur Kukar, Ahmad Risal Bakri mengungkapkan, kehadiran Forum TJSP Kukar hanya formalitas untuk menggugurkan perintah Perbup Nomor 12 Tahun 2018, namun mengesampingkan kewajiban lainnya.

“Forum ini hadir juga hanya sebagai beban daerah. Sebab, anggaran operasionalnya dibiayai oleh APBD, namun dalam prosesnya tidak mempunyai output yang jelas,” tegasnya.

Kata dia, forum tersebut lahir dengan tujuan baik, yaitu bertujuan untuk mengintegrasi pembangunan di Kukar serta menjawab permasalahan yang dihadapi masyarakat Kukar.

“Namun setelah lebih dari tiga tahun berjalan, keberadaan forum ini mesti kembali dievaluasi secara total, apakah benar-benar telah menjalankan perintah Perda maupun Perbup yang berlaku dengan sebaik-baiknya,” saran dia.

Risal melanjutkan, salah satu potensi besar yang bisa menopang pembangunan di Kukar adalah jumlah perusahaan di kabupaten ini yang relatif banyak dibandingkan daerah-daerah lain. Tercatat ada ratusan perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di Kukar.

“Belum lagi ditambah perusahaan sawit dan perusahaan lainnya yang juga berkontribusi mengeruk potensi sumber daya alam di Kukar,” bebernya.

Namun, di balik potensi itu semua, lanjutnya, fakta menunjukkan hal yang berbanding terbalik. Banyak perusahaan yang beroperasi dan mengeksploitasi alam Kukar, alih-alih menjadi kontributor positif, justru menjadi akar masalah.

“Dampak dari banyaknya perusahaan itu adalah kerusakan pada hutan-hutan yang menyebabkan kebanjiran, longsor, akses jalan rusak, serta rusaknya tempat tinggal makhluk hidup yang berada di darat maupun di air,” lanjutnya.

Ia jua menyebut masih banyak masyarakat di pelosok Kukar yang belum memiliki akses jalan yang layak. Angka pengangguran dan kemiskinan juga tak kunjung berkurang.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kukar, angka kemiskinan di Kukar dari tahun 2017 hingga 2020 tidak menunjukkan penurunan yang signifikan, bahkan di tahun 2021 angka kemiskinan di Kukar justru naik.

“Hal tersebut sebagai bukti bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kukar tidak mampu memainkan perannya secara baik melalui penerapan CSR atau TJSL sebagai implementasi dari UU Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, sambung Risal, pemerintah daerah kemudian membentuk Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Kemudian secara rinci dijabarkan dalam bentuk Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018.

“Dari Peraturan Bupati itu kemudian dibentuk Forum TJSP serta Tim Fasilitasi Forum TJSP,” urainya.

Namun, ia menduga implementasi Perda dan Perbup tersebut belum maksimal. Sebab, menurutnya, tidak ada kemauan dan keberanian dari pelaksana Forum TJSP dalam menyampaikan data implementasi TJSP dari setiap perusahaan yang tergabung dalam Forum TJSP Kukar.

“Sehingga dapat dipertanyakan apakah realisasi dari TJSP berjalan dengan baik atau mungkin Forum TJSP justru tidak berani membuka data realisasi TJSP sebab memang implementasi TJSP tidak berjalan,” tegasnya.

Berdasarkan uraian tersebut, Busur Kukar menyampaikan beberapa tuntutan. Pertama, pemerintah daerah diminta mengevaluasi secara total pelaksanaan Forum TJSP.

Kedua, membubarkan Forum TJSP apabila tidak mampu menjalankan amanah Perda dan Perbup yang berlaku. Ketiga, meminta agar implementasi TJSP dapat diakses oleh publik. (*)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK