SINTESANEWS.ID – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti lambannya proses sertifikasi aset pemerintah maupun lahan milik warga yang hingga kini belum memiliki legalitas resmi. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan masalah agraria dan ketidakpastian hukum.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mendesak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat proses legalisasi.
“Proses pengurusan sertifikat lahan selama ini dianggap rumit oleh masyarakat. Selain memakan waktu lama dan biaya tinggi, seringkali juga terjadi pungutan liar,” kata Salehuddin, Jumat (1/8/2025).
Ia menekankan bahwa pemerintah harus aktif memberikan pendampingan dan edukasi agar masyarakat lebih mudah melalui proses sertifikasi. Pendekatan yang humanis, lanjutnya, menjadi kunci dalam penyelesaian persoalan agraria.
Menurutnya, upaya percepatan tak cukup hanya melalui kebijakan formal. Diperlukan juga penyederhanaan prosedur administrasi, pendampingan hukum, serta sosialisasi intensif untuk meningkatkan pemahaman dan akses masyarakat terhadap sertifikasi lahan.
“Untuk menjamin kelancaran pembangunan di Kaltim yang berkelanjutan, penyelesaian sengketa lahan harus menjadi fokus utama dengan menjunjung tinggi terhadap hak-hak masyarakat,” tegasnya. (Adv)
































