SINTESANEWS.ID – Akademisi sekaligus dosen Fisipol, Martain, mendukung komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui program bantuan Rp150 juta per RT yang diluncurkan Bupati Aulia Rahman Basri pada 23 Juni 2026.
Meski demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaan program tersebut dimitigasi dengan baik agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menurut Martain, besarnya anggaran yang dialokasikan untuk setiap RT berpotensi memunculkan banyak usulan kegiatan. Karena itu, pemerintah perlu memastikan program yang disetujui benar-benar merupakan kebutuhan prioritas masyarakat, bukan cuma keinginan kelompok tertentu.
“Jangan sampai anggaran yang besar justru digunakan untuk kegiatan yang bukan menjadi kebutuhan utama warga. Program harus disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya memperluas partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan program.
Martain mengingatkan agar penentuan kegiatan tidak hanya dilakukan oleh segelintir orang karena dapat mencederai tujuan utama program Rp150 juta per RT, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.
Selain itu, Martain menilai peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di tingkat RT menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan.
Menurutnya, pengurus RT perlu memahami regulasi dan mekanisme pengelolaan anggaran agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.
“Jika pelaksana di tingkat RT belum memahami regulasi, dikhawatirkan akan muncul persoalan saat program dijalankan,” katanya.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah potensi tumpang tindih antara program RT dengan program desa, kecamatan, organisasi perangkat daerah (OPD), pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, maupun bantuan dari pihak swasta.
Ia meminta adanya koordinasi yang intensif dari tingkat RT hingga kecamatan agar tidak terjadi pembiayaan ganda terhadap kegiatan yang sama.
Menurutnya, sinkronisasi tersebut akan membuat penggunaan anggaran lebih efektif dan tepat sasaran.
Martain juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana Rp150 juta per RT. Meski tidak berprasangka buruk terhadap pelaksana program, ia juga mengingatkan bahwa prinsip keterbukaan harus menjadi landasan dalam penggunaan anggaran publik.
“Spirit transparansi harus dikedepankan sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran itu digunakan,” ujarnya.
Martain menegaskan bahwa keberhasilan sebuah kebijakan publik tidak hanya diukur dari terserapnya anggaran, tetapi juga dari dampak yang dirasakan masyarakat.
Ia berharap seluruh pihak dapat mengawal pelaksanaan program Rp150 juta per RT agar berjalan sesuai regulasi dan benar-benar meningkatkan kesejahteraan warga di Kukar. (*)
































