SINTESANEWS.ID – Konflik agraria antara Kelompok Tani Sejahtera (KTS) dengan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) di Kutai Kartanegara kembali memanas dan menjadi perhatian DPRD Kalimantan Timur. Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memfasilitasi mediasi dan mencari solusi atas tuntutan kelompok tani yang merasa dirugikan aktivitas perusahaan.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin, menyampaikan dua persoalan utama yang menjadi sumber konflik. Pertama, PT BDAM belum memenuhi kewajiban menyediakan 20 persen kebun plasma sebagai kemitraan yang seharusnya mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar. Kedua, dugaan penggusuran lahan petani di Kecamatan Loa Kulu yang merusak tanaman produktif dan menimbulkan ketegangan sosial.
“Penggusuran ini memicu konflik agraria dan mendapat penolakan dari masyarakat adat serta warga setempat. Mereka menilai perusahaan melakukan penyerobotan lahan tanpa proses yang transparan,” tegas Sabaruddin.
Di sisi lain, PT BDAM menegaskan bahwa seluruh kegiatan mereka berjalan sesuai prosedur dan dalam batas Hak Guna Usaha (HGU) yang masih berlaku.
Sorotan tajam dilayangkan Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, terhadap Pemkab Kutai Kartanegara yang dianggap kurang serius menangani persoalan ini. Ia mengkritik absennya perwakilan Dinas Perkebunan Kukar dalam RDP tanpa penjelasan.
“Masalah ini terjadi di Kukar, tapi justru dinas terkait tidak hadir. Ini mencerminkan minimnya kepedulian dari pihak yang seharusnya bertanggung jawab,” kritik Sapto.
Sapto menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan konflik yang sudah berlangsung lama dan berimbas pada masyarakat.
Komisi II DPRD Kaltim berkomitmen terus memfasilitasi mediasi dan mendorong langkah tegas pemerintah untuk melindungi hak masyarakat.
“Kita akan undang kembali pihak terkait dan pastikan pemerintah tidak abai agar masyarakat tidak terus dirugikan,” pungkas Sabaruddin.(Adv)