Home » Advertorial » DPRD Kaltim » DPRD Kaltim Resmi Sahkan Perda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan

DPRD Kaltim Resmi Sahkan Perda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan

Senin,23 Juni 2025 05:43WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK).

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 masa sidang kedua tahun 2025, Senin (23/6/2025), di ruang rapat utama DPRD Kaltim.

Keputusan ini menjadi tonggak penting bagi penegakan disiplin dan integritas anggota DPRD Kaltim, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan internal lembaga legislatif.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan bahwa Perda ini merupakan implementasi mandat konstitusional yang merujuk pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan peraturan terkait.

“DPRD Kaltim wajib memiliki aturan internal untuk menjaga martabat dan integritas lembaga legislatif,” kata Subandi.

Perda yang disahkan memuat dua aspek utama: kode etik anggota DPRD dan tata beracara Badan Kehormatan. Dalam kode etik, diatur prinsip-prinsip dasar seperti kejujuran, integritas, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hukum serta masyarakat. Penegasan juga diberikan pada larangan perilaku yang dapat merusak citra DPRD dan ketentuan sanksi moral maupun administratif.

Sementara itu, tata beracara BK mengalami pembaruan signifikan dengan pengaturan prosedur penanganan pengaduan masyarakat yang lebih jelas, termasuk batas waktu pemeriksaan, mekanisme mediasi sebagai langkah awal, serta penguatan kewenangan penyelidikan internal dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak pembelaan anggota.

Subandi menjelaskan bahwa penggabungan beberapa pasal terkait proses klarifikasi dan sidang etik bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelesaian perkara pelanggaran etik.

“Pengesahan Perda ini bukan sekadar formalitas, tapi langkah nyata menegakkan disiplin internal DPRD,” tegasnya.

Ia menegaskan, dengan aturan ini, BK siap menjalankan fungsi pengawasan secara tegas namun adil demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap DPRD Kaltim.(Adv)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

WhatsApp Image 2025-03-03 at 10.30.26

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK