SINTESANEWS.ID — Proyek pembangunan fasilitas outbond milik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Timur senilai Rp7,5 miliar kembali menjadi perhatian DPRD Kaltim. Sorotan ini muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Proyek tersebut diketahui dikerjakan langsung oleh CV Ghina Jaya Sulbarindo dengan kontraktor berinisial RS.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan bahwa setiap temuan yang mengarah pada pelanggaran hukum harus ditindaklanjuti secara tegas. Ia menekankan, jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya unsur kesengajaan, maka pihak yang terlibat wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau terbukti ada kesalahan secara hukum, tentu harus diproses. Ada aturannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPSDM Kaltim, Nina Dewi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini kontraktor RS masih sulit dihubungi. Pihaknya bersama tim internal dan bendahara proyek terus berupaya menelusuri keberadaan kontraktor guna menindaklanjuti temuan yang disampaikan BPK.
Salehuddin menambahkan, apabila temuan audit tersebut terbukti benar, maka pengembalian kerugian negara menjadi kewajiban yang harus dipenuhi. Selain itu, penegakan hukum dinilai penting untuk memberikan efek jera serta mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan instansi pemerintah.
“Ya selain itu, proses hukum perlu ditegakkan sebagai bentuk efek jera sekaligus mencegah terulangnya proyek bermasalah pada instansi pemerintah,” pungkasnya.
(IA/ADV/DPRDKaltim)
































