Home » Advertorial » DPRD Kaltim » DPRD Kaltim Wanti-Wanti: Dana Rp3 Miliar untuk Koperasi Desa Harus Disertai Pengawasan Ketat

DPRD Kaltim Wanti-Wanti: Dana Rp3 Miliar untuk Koperasi Desa Harus Disertai Pengawasan Ketat

Rabu,4 Juni 2025 08:13WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Program pembentukan Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah pusat dengan anggaran hingga Rp3 miliar per desa di Kalimantan Timur (Kaltim) menuai perhatian serius dari DPRD Kaltim. Wakil rakyat mewanti-wanti agar dana besar tersebut tidak menjadi sumber masalah baru jika tidak diimbangi pendampingan dan pengawasan ketat.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Apansyah, menegaskan pentingnya kesiapan sumber daya manusia dan kelembagaan desa dalam mengelola program ekonomi skala besar seperti koperasi.

“Kita semua setuju ini program strategis. Tapi jangan hanya bicara angka. Tanpa pendampingan dan kesiapan di lapangan, justru bisa jadi bumerang,” ujar Apansyah, Rabu (4/6/2025).

Program ini dirancang untuk memperkuat ekonomi desa melalui sektor-sektor seperti sembako, LPG, pupuk, dan distribusi pangan. Namun, Apansyah mengingatkan bahwa pengalaman pengelolaan Dana Desa di masa lalu menunjukkan bahwa dana besar tanpa manajemen yang memadai justru berisiko menimbulkan penyalahgunaan.

“Masih banyak perangkat desa yang belum siap. Bahkan ada yang pura-pura tidak paham aturan. Ini jadi celah penyimpangan,” tegasnya.

Ia mengusulkan agar pemerintah daerah membentuk tim pendamping khusus yang melibatkan tenaga profesional dan konsultan independen untuk memastikan koperasi tidak hanya berdiri di atas kertas, tapi punya rencana usaha berbasis potensi riil desa.

“Bukan hanya bentuk koperasi, lalu dibiarkan jalan sendiri. Harus ada pembinaan jangka panjang,” tambah politisi asal daerah pemilihan Kutai Kartanegara itu.

Apansyah juga menyoroti pentingnya penyesuaian model usaha koperasi dengan karakter dan kebutuhan masing-masing desa. Menurutnya, pendekatan seragam dari atas berisiko membuat koperasi tidak relevan dan sulit berkembang.

“Kita tidak bisa samakan usaha desa pesisir dengan desa pertanian. Harus berbasis data dan kebutuhan riil,” jelasnya.

Berdasarkan data hingga akhir Mei 2025, lebih dari 500 desa di Kaltim telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai tahap awal pembentukan koperasi. Namun, DPRD mengingatkan bahwa keberhasilan administratif tidak otomatis mencerminkan kesiapan substansi program.

“Evaluasi harus dimulai sejak dini. Kita tidak ingin koperasi ini hanya jadi formalitas laporan dan kemudian mangkrak,” tutup Apansyah.(Adv)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

WhatsApp Image 2025-03-03 at 10.30.26

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK