SINTESANEWS.ID – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, angkat bicara terkait polemik pemindahan lokasi SMA Negeri 10 Samarinda yang memicu keresahan warga, khususnya di wilayah Loa Janan Ilir dan Samarinda Seberang.
Menurut Andi, persoalan ini tidak hanya menyangkut relokasi fisik sekolah, namun juga mencerminkan ketimpangan akses pendidikan yang masih terjadi di sejumlah wilayah Samarinda.
“Saya memahami dan turut merasakan kegelisahan masyarakat Loa Janan Ilir dan Samarinda Seberang. Permintaan agar SMA Negeri 10 dikembalikan ke lokasi asal di Jalan H.A.M.M. Rifaddin adalah cerminan dari kebutuhan akan pendidikan yang adil dan merata,” ujar Andi, Rabu (24/4/2025).
Ia menyoroti minimnya ketersediaan sekolah negeri di wilayah tersebut, yang menurutnya berpotensi menghambat partisipasi siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA.
“Negara wajib hadir memastikan pendidikan sebagai hak dasar warga negara dapat terlayani dengan baik,” tegasnya.
Andi juga mengingatkan bahwa persoalan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 27 K/TUN/2023 yang sudah inkracht. Ia menilai, keputusan hukum tersebut seharusnya menjadi acuan semua pihak.
“Sebagai negara hukum, keputusan ini wajib dihormati dan dilaksanakan.Mengabaikannya sama saja melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” tambahnya.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus menyuarakan aspirasi masyarakat dalam forum-forum resmi DPRD, termasuk dalam rapat bersama Dinas Pendidikan dan instansi terkait.
“Kami ingin solusi yang adil dan berpihak pada rakyat. Jangan sampai keresahan warga ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian,” pungkasnya. (Adv)