SINTESANEWS.ID- Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan, Nurhadi, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk membuka komunikasi intensif dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terkait pemanfaatan lahan eks Puskib seluas 3,8 hektare yang kini tak kunjung dimanfaatkan.
Nurhadi menilai koordinasi yang baik antara kedua pihak penting agar aset milik provinsi tersebut bisa digunakan untuk kepentingan publik yang lebih luas, khususnya warga Balikpapan.
“Masalah pemanfaatan tanah tersebut seharusnya bisa diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang sehat antara Pemprov dengan Pemkot Balikpapan,” kata Nurhadi, yang juga anggota Komisi II DPRD Kaltim, dikutip dari laman resmi dprdkaltimprov.go.id.
Lahan yang berlokasi di wilayah administrasi Kota Balikpapan tersebut, menurutnya, perlu dikelola dengan mempertimbangkan kebutuhan lokal dan masukan dari pemerintah kota.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut, Pemkot Balikpapan telah menyampaikan aspirasi agar lahan eks Puskib bisa digunakan untuk fasilitas publik, seperti pembangunan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan Negeri (SMAN/SMKN), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), serta Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Pemerintah Kota Balikpapan kesulitan mencari lahan untuk membangun SMAN/SMKN. Jadi menurut saya, tepat saja jika tanah eks Puskib itu dimanfaatkan untuk pembangunan sekolah,” jelasnya.
Nurhadi menekankan bahwa pemanfaatan lahan tersebut harus melalui proses yang transparan, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat Balikpapan.
Ia juga menambahkan, jika dimanfaatkan dengan tepat, lahan tersebut bisa menjadi solusi atas persoalan keterbatasan fasilitas publik di Balikpapan, yang selama ini cukup menghambat pelayanan dasar masyarakat.
“Intinya bukan soal siapa yang memiliki aset, tapi bagaimana aset itu bisa digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Nurhadi.(Adv)