SINTESANEWS.ID- Komisi III DPRD Kalimantan Timur memberikan peringatan keras kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) atas sejumlah proyek pembangunan yang melewati batas waktu kontrak. Proyek-proyek tersebut dinilai mangkrak dan berpotensi merugikan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmad Reza Fachlevi, menyebut beberapa proyek yang mengalami keterlambatan antara lain Instalasi Pengolahan Air (IPA) SPAM Indominco, rehabilitasi Lapangan Vorvo Samarinda, serta pembangunan RSUD AWS dan RSUD Kanujoso Djatiwibowo.
“Proyek-proyek ini sudah melewati batas waktu sesuai kontrak antara penyedia dan pelaksana. Harus segera dituntaskan,” tegas Reza.
Komisi III, kata dia, terus melakukan pemantauan terhadap proyek-proyek pembangunan di Kaltim, baik yang dilaksanakan pada 2024 maupun yang masuk dalam program kerja 2025.
“Kami turun langsung ke lapangan, memantau proyek-proyek yang berjalan lambat atau bahkan terhenti. Fokus kami pada proyek yang strategis dan menyangkut kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Reza mendesak PUPR agar segera merespons keterlambatan tersebut, karena pembangunan infrastruktur yang mangkrak berdampak langsung pada pelayanan publik.
Saat ditanya mengenai sanksi, Reza menyatakan bahwa ranah pemberian sanksi berada di tangan PUPR dan kontraktor terkait. Namun, DPRD menegaskan pentingnya percepatan proyek dan penuntasan program strategis.
“Kami ingin program strategis tidak dibatalkan, tetapi diselesaikan tepat waktu sesuai prioritas pembangunan daerah,” pungkas politisi Gerindra itu. (Adv)