Home » Daerah » Kutai Kartanegara » Komunitas Masyarakat Kukar Peduli Hukum Tuntut KPU Batalkan Pencalonan Edi Damansyah, KPU Tegaskan Taat Aturan

Komunitas Masyarakat Kukar Peduli Hukum Tuntut KPU Batalkan Pencalonan Edi Damansyah, KPU Tegaskan Taat Aturan

Selasa,17 September 2024 07:13WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Kukar Peduli Hukum menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU Kukar pada Selasa (17/9/2024).

Massa yang terdiri dari berbagai organisasi seperti Remaong Kutai Berjaya, Pemuda Pancasila, dan FKPPI, Kampung Jenderal, Fordesa, LPADKT-KU, Nawasena 08 dan Ratu Prabu Kukar ini menuntut agar KPU Kukar membatalkan pencalonan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar.

Dalam orasinya massa aksi mendesak KPU Kukar untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai lebih tinggi dari PKPU.

Menurut Koordinator Lapangan, Hebby Nurlan Arafat, putusan MK No. 2/PUU-XXI 2023 menyebutkan bahwa Edi Damansyah telah menjabat selama dua periode dan tidak diperbolehkan mencalonkan diri lagi dalam Pilkada Kukar.

Hebby Nurlan Arafat, Korlap Aksi.

Hebby kecewa kepada KPU yang masih menerima berkas pendaftaran Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kukar.

Hebby yang juga Ketua Remaong Kutai Berjaya menyarankan KPU Kukar untuk cermat membaca UU.

“KPU Kukar tidak boleh berpihak kepada salah satu Paslon. Jangan sampai ada bisik-bisik tetangga,” tegasnya.

“Kami menuntut KPU Kukar menghormati keputusan MK yang jelas menyatakan bahwa Edi Damansyah sudah dua kali menjabat. KPU harus tunduk pada hukum yang berlaku,” sambungnya.

Hebby juga mengungkapkan bahwa desakan pembatalan pencalonan Edi Damansyah tidak hanya datang dari massa aksi, tetapi juga dari banyak masyarakat yang telah mengirimkan surat ke KPU.

Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, Hebby mengancam akan menggelar aksi lebih besar dengan ribuan massa pada keesokan hari.

“Kami akan membawa lebih banyak massa besok, jika KPU tidak membatalkan pencalonan Edi Damansyah pada tanggal 22 September 2024,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan massa aksi, Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan menegaskan bahwa pihaknya tetap bekerja sesuai dengan aturan dan perundangan yaitu PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan.

Ia memastikan bahwa KPU tetap berpegang teguh pada aturan tersebut.

“Kami bekerja sesuai aturan yang tertuang dalam PKPU 8 Tahun 2024. KPU Kabupaten melaksanakan secara teknis aturan itu, dan ini sudah saya jelaskan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasinya. Kami bekerja sesuai aturan dan itu tertuang dalam PKPU itu artinya KPU Kukar tegak lurus dengan aturan,” tegasnya.

Publik, kata Rudi bisa membaca PKPU, karena itu merupakan dasar untuk melaksanakan Pilkada Kukar 2024.

“Sudah clear, tadi sudah saya sampaikan, saya jelaskan. Kami punya aturan, aturan di rumah kami, yaitu di KPU. Di PKPU 8 tahun 2024, seperti itu. Tadi sudah saya jelaskan berkali-kali. Jadi itu saja intinya, tidak ada yang diperdebatkan sebenarnya. Kita akan bekerja sesuai dengan PKPU. Itu saja,” pungkasnya. (ar)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK