Home » Daerah » Samarinda » DPRD Samarinda Minta Uji Efektivitas Antrean Biosolar Disertai Sosialisasi Menyeluruh

DPRD Samarinda Minta Uji Efektivitas Antrean Biosolar Disertai Sosialisasi Menyeluruh

Rabu,26 Agustus 2026 12:17WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID — Rencana penerapan sistem nomor antrean untuk pembelian Biosolar bersubsidi di Kota Samarinda mulai 1 September 2026 mendapat perhatian DPRD. Skema baru tersebut dinilai perlu diuji terlebih dahulu untuk melihat apakah benar-benar mampu mengurai antrean panjang di SPBU sekaligus memberikan pelayanan yang lebih tertib kepada para pengemudi.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan penerapan nomor antrean merupakan salah satu upaya pemerintah kota dalam membenahi distribusi Biosolar bersubsidi. Namun, efektivitas kebijakan tersebut baru dapat diketahui setelah diterapkan di lapangan.

“Dengan menggunakan sistem antrean nanti, coba kita lihat seberapa jauh efektivitasnya,” ujar Samri, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, pemerintah perlu menjadikan penerapan awal sebagai tahap evaluasi. Perbandingan antara sistem yang sebelumnya berjalan dengan mekanisme baru diperlukan untuk mengetahui apakah kebijakan tersebut benar-benar mampu mengurangi kepadatan kendaraan di sekitar SPBU.

Samri menilai persoalan antrean memang membutuhkan penanganan. Selama ini, penumpukan kendaraan di sejumlah titik pengisian Biosolar tidak hanya menyulitkan pengemudi, tetapi juga berpotensi mengganggu pengguna jalan lainnya.

Namun, pembenahan tersebut menurutnya tidak cukup hanya dengan menerbitkan atau menerapkan mekanisme baru. Sosialisasi kepada kelompok yang terdampak langsung harus dilakukan secara luas agar para pengemudi memahami tata cara, tujuan dan manfaat kebijakan.

Minimnya komunikasi justru berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Hal tersebut tercermin dari munculnya aksi ratusan pengemudi yang tergabung dalam Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) di Balai Kota Samarinda pada 24 Agustus lalu.

“Sering kali kebijakan pemerintah yang diterapkan tanpa sosialisasi memicu salah tafsir di masyarakat,” kata Samri.

Selain persoalan sosialisasi kepada sopir, komunikasi antara pemerintah kota dan DPRD juga menjadi perhatian. Samri menyayangkan adanya kebijakan teknis yang dinilai belum dikomunikasikan secara memadai dengan lembaga legislatif.

Komisi I DPRD Samarinda bahkan berencana meminta penjelasan pemerintah kota mengenai dasar hukum penggunaan transaksi elektronik dalam mekanisme pembelian maupun antrean Biosolar. Pembahasan tersebut diperlukan untuk memastikan kebijakan memiliki landasan yang jelas, baik dari regulasi pemerintah pusat maupun aturan daerah.

“Semua kebijakan yang dibuat itu tidak ada komunikasi dengan DPRD, tiba-tiba bikin kebijakan saja,” tegasnya.

Di sisi lain, penerapan sistem baru juga bersinggungan dengan penertiban kendaraan yang memiliki dimensi atau muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

Persoalan ini menjadi salah satu keberatan pengemudi. Mereka mempertanyakan kewajiban melakukan normalisasi atau pemotongan bak kendaraan, terutama ketika masih terdapat kendaraan dari luar daerah yang dinilai belum mengalami perlakuan serupa. Selain itu, kendaraan juga diwajibkan memenuhi uji kelayakan atau KIR agar kartu antrean Biosolar dapat kembali aktif.

Pemkot Samarinda sebelumnya menyampaikan bahwa penertiban ODOL merupakan bagian dari kewenangan pemerintah pusat dan mengacu pada regulasi terkait dimensi kendaraan angkutan barang.

Untuk meredam persoalan di lapangan, pemerintah memberikan kelonggaran sementara dengan membuka kembali pemblokiran Fuel Card bagi kendaraan yang belum lulus uji kelayakan. Kesempatan tersebut diarahkan agar pemilik kendaraan dapat melakukan normalisasi tanpa menghilangkan kewajiban memenuhi regulasi.

Samri sendiri menilai aspek keselamatan tetap harus menjadi pertimbangan. Dimensi bak kendaraan yang terlalu tinggi, menurutnya, memiliki risiko terhadap keselamatan sehingga ketentuan yang telah ditetapkan tetap perlu dipatuhi.

Meski demikian, DPRD meminta pemerintah memastikan seluruh kebijakan berjalan secara adil dan dapat dipahami oleh masyarakat. Sistem baru sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai solusi final sebelum terlihat hasilnya di lapangan.

Para pengemudi juga diharapkan memberikan kesempatan terhadap mekanisme tersebut untuk diuji. Apabila dalam pelaksanaannya justru menimbulkan persoalan baru atau semakin membebani masyarakat, DPRD menilai evaluasi menyeluruh harus dilakukan.

“Kalau kemudian dalam perjalanannya masih menyusahkan, kita evaluasi. Kita membuat peraturan itu tujuannya supaya semua masyarakat jadi mudah,” pungkas Samri.

DPRD Samarinda pada akhirnya mendorong agar penataan Biosolar tidak berhenti pada perubahan sistem antrean. Kejelasan dasar hukum, sosialisasi, komunikasi lintas lembaga serta evaluasi berkala menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan benar-benar menjawab persoalan di lapangan. (ADV/RZL)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK