SINTESANEWS.ID – Wacana penertiban pom mini atau penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran di Kota Samarinda kembali menjadi perhatian. Namun, DPRD Kota Samarinda menilai langkah tersebut tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena menyangkut aspek regulasi, kepentingan masyarakat, hingga kesiapan infrastruktur pendukung.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengambil kebijakan penertiban secara menyeluruh. Menurutnya, hingga kini belum terdapat aturan yang secara spesifik melarang aktivitas penjualan BBM eceran, sehingga diperlukan dasar hukum yang jelas agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru.
Ia menjelaskan, meski Pemerintah Kota Samarinda telah memiliki regulasi mengenai ketertiban umum, penerapannya terhadap keberadaan pom mini masih memerlukan kajian lebih lanjut. Karena itu, DPRD menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk menentukan apakah aktivitas tersebut telah masuk dalam kategori yang mengganggu ketertiban umum atau memerlukan pengaturan khusus.
Di sisi lain, Samri menilai keberadaan pom mini juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang tidak bisa diabaikan. Banyak masyarakat menggantungkan mata pencaharian dari usaha tersebut, sementara sebagian warga masih memanfaatkan pom mini sebagai alternatif memperoleh BBM ketika terjadi antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Menurutnya, kebijakan yang hanya berorientasi pada penertiban tanpa disertai solusi berpotensi menimbulkan dampak terhadap pelaku usaha kecil maupun masyarakat yang selama ini mengandalkan layanan tersebut. Karena itu, pemerintah diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang seimbang antara penegakan aturan dan perlindungan terhadap masyarakat kecil.
Komisi I DPRD juga menilai kesiapan fasilitas distribusi BBM menjadi faktor yang perlu diperhatikan. Apabila seluruh pom mini ditutup tanpa adanya penambahan kapasitas layanan SPBU, dikhawatirkan antrean kendaraan justru semakin panjang dan berdampak terhadap aktivitas masyarakat sehari-hari.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penataan distribusi BBM tidak cukup dilakukan melalui pendekatan penegakan hukum semata, tetapi juga harus dibarengi peningkatan layanan resmi agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara optimal.
DPRD mendorong Pemerintah Kota Samarinda bersama pemangku kepentingan terkait, termasuk Pertamina, untuk merumuskan langkah yang lebih komprehensif. Salah satu opsi yang dinilai dapat dipertimbangkan ialah memperkuat regulasi, memperluas akses layanan SPBU, hingga membuka peluang legalisasi usaha melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Melalui pendekatan tersebut, DPRD berharap penataan pom mini tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga tetap memperhatikan aspek keselamatan, keberlangsungan usaha masyarakat, serta kebutuhan pelayanan energi bagi warga Kota Samarinda. (ADV/RZL)
































